Bubarkan Pemerintahan Boneka Rezim Militeristik NKRI Antek - antek Imperialisme Pimpinan Barnabas Suebu – Alex Hesegem di Papua Barat, Bentuk Panitia Persiapan Peleksanaan Referendum Secara Menyeluruh.
Oleh: Victor Kogoya
Prakarsa Koteka (6)
Sejarah Imperialisme Amerika Serikat dan Antek-anteknya membagi wilyah Papua Barat menjadi tiga lahan wilayah jajahan rezim militeristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan sekedar menimbun kepentingan eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam di Papua Barat tetapi juga merupakan eksistensi kekuasaan terhadap kepentingan eksploitasi terhadap seluruh ciptaan mahkluk hidup di muka bumi pertiwi tanah air Mambruk. Wilayah jajahan ini di jadikan lahan bisnis bagi kaum Investor pemilik modal mata uang Abraham Lincon yang tidak lain juga merupakan mata uang poros simbol kejahatan Imperialisme di seluruh wilayah jajahannya. Dalam satu wilayah jajahannya, Imperialisme memetakan wilayah Papua Barat menjadi tiga lahan eksplorasi sumber kekayaan alam , sementara bisnis pembalakan hutan Illegal Logging di serahakan sepenuhnya bagi pemilik HPH rezim militeristik NKRI pimpinam SBY-Bodeiono. Wilayah Papua Barat di patok menggunakan kekuatan infiltrasi Milisi-milisi bayaran (sekarang Barisan Merah Putih BMP) dan militer Indonesia pada tahun 1963 atau lebih di kenal dengan invansi gerakan saporadis militer Indonesia.
Dalam peta politik Imperialisme, Papua Barat merupakan wilayah strategis bagi kepentingan ekonomi-politik di kawasan Asia Pasifik. Wilayah Asia Pasifik di incar Amerika dan sekutunya, mereka menempatkan kepulauan Sollomon Holland sebagai basis pelatiahan camp milisi-milisi khusus yang di persiapkan guna menumpas gerakan-gerakan pemberontakan yang dianggap beroposisi dengan pemerintahaan militeristik rezim NKRI, selain misi terselubung, kontra inteljen Central Intelligenci Agenci (CIA) memainkan peranan penting dalam kerja-kerja nyata mempersiapkan logistik perang sebagai cadangan stok operasi militer di kawasan Asia Pasifik. Hegemoni Imperialisme Amerika Serikat mencampakan wilayah Asia Pasifik meliputi kepulaun-kepulauan kecil di kawasan Asia Pasifik melalui konspirasi politik sepihak Washington DC dan sekutunya yang tertuang pada The NewAgreemant 1962, Bagian II. Poin (b), “Amerika Serikat dan Uni Eropa akan mempersiapkan akses bagi negara-negara kawasan Asia sebagai kekuatan perekonomian untuk membantu Indonesia keluar dari ancaman krisis pasca perang global”
Rezim Militeristik NKRI Bentuk Pemerintahan Boneka.
Rezim militeristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melaksanakan pembentukan pemerintahan boneka di Papua Barat dengan dali rakyat Papua Barat ras Melanesia serumpun dengan ras Melayu. Imprialis AS – Eropa bersekutu mendukung pembangunan pemerintahaan boneka di Papua Barat dengan jaminan tamabang-tambang Freeport di Tembagapura-Timika, British Pertoleum (BP) di Raja Empat-Sorong, LN Tangguh di Bintuni dikelola sepenuhnya bagi kepentingan Imperialisme beserta antek-anteknya, guna memuluskan agenda terselubung, prakarsai UU No. 21 Tahun 2001(Otsus) direduksi secara kasat mata bagi kepentingan eksplorasi penambangan di Papua Barat. Berdasarkan prektek Undang-Undang Neoliberalisme No. 21 Tahun 2001, Otonomi Khusus (Otsus) sewenang-wenang menguasai hajat hidup rakyat Papua, semata-mata Otsus lahir sebagai malaikat perdamaian di tanah air Mambruk, pemerintahan boneka yang di bentuk sebagai kepanjangan tangan dari rezim militeristik kolonial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintahan boneka segera di susun secara struktural dengan basis komando poros setan yang bermarkas di Jakarta. Pejabat-pejabat daerah di paksahkan dan diangkat dari keterwakilan kaum pribumi untuk menghilankan momok kesadaran masyarakat pribumi yang merasa hak kesulungannya di cabut (Proklamasi Kemerdekaan bangsa PapuaBarat 01 Desember 1961). Idielogi Negara Pancasila, UUD 45 dengan slogan NKRI Harga Mati, dikramatkan sebagai kitab suci melebihi kitab-kitab suci agama. Bukti nyata, sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di Hutan, Tanah, Laut dan Sungai sekalipun Manusianya di eksploitasi atas nama Negara tanpa mempertimbangkan resiko dan ancaman malah di anggap lumrah. Cerita ini memang cerita lama tapi nampaknya sampai sekarang masih ada, pemerintahan boneka di ciptahkan dan di beri tugas dan wewenang sebagai mandataris Negara untuk tetap menjaga kedaulatan Negara sekalipun anak perempuan kesulungannya di perkosa aparat kaparat militer TNI-POLRI. Otak pikiran dan mentalitas pemerintahan boneka di bentuk untuk tunduk dan patuh terhadap kitab suci Pancasila, UUD 45 dan nyanyian sumbang Indonesia Raya. Pemerintahan boneka (Suebu-Hesegem) merupakan momok yang bersembunyi di balik topeng kekuasaan rezim NKRI, parlemen Papua yang mengklaim diri sebagai wakil rakyat menjelma sebagai kekuatan partai Barisan Merah-Putih yang lagi mempersiapkan diri untuk menumpas gerakan sipil yang menuntut hak-hak kemerdekaannya.
Puncak Jaya Berdarah, Baranabas-Alex-Lukas Bandar Judi.
Saran para pecamun birokrat dinegeri tanpa kepastian hidup memberikan banyak pertanyaan atas sepak terjang antek-antek koloni di era pergeseran jaman masa kini. Satu bulan sebelum para bedebah mengatur strategi penyerangan terhadap gerilyawan Tentara Pemebebasan Nasional – Papua Barat (TPN-PB) tepatnya pada tanggal 28 Mei 2010 di Tngginambut – Puncak Jaya, ratusan penduduk pribumi puncak Jaya di kejutkan dengan surat kebebasan operasi militer aparat kaparat militer Indonesia (TNI-POLRI) oleh seorang pengbdi pemerintahan kolonial, Lukas Enembe. Klaim lukas atas wilayah kekuasaanya mendapat hambatan program pembangunan dari tentara pengamanan rakayat pribumi TPN-PB pimpinan Kamerad Goliat Tabuni. Atas permintaan Lukas, wilayah Puncak Jaya di kepung aparat kaparat TNI-POLRI yang melakukan penyerbuan ke perkampungan-perkampungan desa tanpa mempedulihkan batas-batas kemanusiaan, masayarakat Puncak Jaya yang mayoritas penduduknya sebagian besar bermata pencarian berkebun dan berternak (petani) tidak dapat melakukan aktifitasnya seperti biasa, di setiap pelosok-pelosok titik perkampungan dikepung, warganya di intimidasi dan diteror, 2 orang warga sipil di tembak mati , Eriben Murip (45) dan Yotamin Telenggen (26), 200 warga penduduk mengungsi ke perbatasan distrik dan kecamatan lain. Seperti yang di laporkan, sampai saat ini situasi Puncak Jaya mencekam, kebrutalan aparat kaparat militer TNI-POLRI harus di hentikan, sikap kritis Bapak pendeta, Duma Socrates Sofyan Yoman beberapa waktu lalu terkait dengan operasi yang dilakukan aparat kaparat militer TNI-POLRI patut mendapat dukungan dari setiap pemerhati dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia sebagai cambuk bagi penyelamatan jiwa-jiwa orang tak berdosa di Tingginabut - Puncak Jaya. ***
Sejarah gerakan legal sipil kota kaum proletariat yang menginginkan kemerdekaan penuh terlepas dari belenggu-belenggu penindasan kekejaman rezim berkuasa, di masa-masa lalu maupun masa kini di belahan negara-negara dunia, telah lama dan banyak di praktekan dalam dialektika pergerakan yang tidak terlepas dari standar-standar hukum internasional maupun nilai-nalai kemanusiaan yang dikramatkan dalam piagam Hak Azasi Manusia (HAM) 1984 di Jenewa- Swiss, maupun di kediaman badan organisasi teroris dunia Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) milik imprialis Amerika Serikat (New York). Tidak terlepas dari gerakan legal sipil kota di dunia lain, wilayah Papua Barat masuk sebagai salah satu wilayah yang sedang memperjuangkan nasib dan masa depan bangsanya yang sedang di jajah bangsa-bangsa asing (Amerika Serikat Cs - Indonesia dan NKRInya- Inggris – China dll).
Bagi gerakan legal sipil kota kaum proletariat yang hidup di kota – kota dan sebagian dari pelosok desa/kampung yang sedang berjuang mempertahankan dan menuntut pengembalian hak-haknya dari tangan bangsa asing di wilayah Papua Barat, maka dari sekian tuntutan yang bersifat tuntutan sektoral tidak terlepas dari tuntutan revolusioner (perubahan sejati/total), maka dapat di jelaskan tuntutan gerakan legal sipil kota yang menuntut Referendum merupakan standar legal dari semua tuntutan bagi gerakan sipil kaum proletariat di seluruh dunia maupun di Papua Barat. Referendum bukanlah sesuatu tuntutan ilegal yang harus dianggap ekstrim dan berbahaya dalam tradisi perjuangan, tetapi merupakan tuntutan gerakan politik legal yang menuntut pembuktian secara langsung, adil, merata dan bermartabat sebagai jaminan atas kekeliruan sejarah masa lalu.
Melanjutkan dari kompleing kita yang sering diwacanakan maupun didiskusikan dalam semua gerakan legal sipil kota yang terorganisir baik gerakan-gerakan sipil Masyarakat Adat, Agama, Perempuan, Mahasiswa, Tani/Nelayan dan lain-lain musti melakukan rekronstruksi gerakan kembali dalam platform perjuangan yang tepat dengan menilai ensensi perjuangan kita dalam gerakan rakyat sipil kota yang sebenarnya. Tujuan ini bukan memaksakan kehendak atau pandangan yang berbeda-beda untuk mengikuti tujuan pergerakan tertentu/sekelompok tertentu yang sering di perdebatkan tetapi tuntutan referendum merupakan bagian pokok dari gerakan legal sipil kota yang bertujuan memenangkan kampanye-kampanye politik kita di tingkatan dunia internasional.
1. (Tugas Pokok Gerakan Legal Sipil Kota).
Melanjutkan dari wacana dan pendiskusian kita menyangkut tuntutan pokok gerakan legal sipil kota terkait dengan tuntutan referendum yang kini semakin menggema di seluruh pelosok tanah air Papua Barat sudah tepat sesuai dengan esensi pokok-pokok perjuangan legal yang dipelopori Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama-sama gerakan legal sipil kota lainnya, seiring dengan tumbangnya rezim otoriter militeristek orde baru (Jendral Soeharto). Tidak terlepas dari dasar-dasar pokok tujuan pergerakan pembebasan tanah air.
Terkait dengan tugas pokok gerakan legal sipil kota, maka gerakan-gerakan legal politik yang telah terorganisir dalam platform dan idieologi perjuanagan Papua Merdeka kembali melakukan rekronstruksi gerakan dengan meletakan Strategi dan Taktik (Stratak) perjuangan yang benar dan tepat sebagai sasaran tembak dengan melakukan pembacaan situasi secara menyeluruh guna mengidentifikasi musuh-musuh utama rakyat Papua Barat. Alasan mendasar ini sangat urgen untuk dapat mengintrofeksi diri dalam arah orientasi gerakan kalang kabut yang memperlambat gerak perjuangan legal sipil kota dengan gerakan ilegal sipil bersenjata.
Tindakan penting lainnya adalah, menghapuskan pola pikir kader yang mengharapkan perubahaan dari dalam tubuh sistem pemerintahaan boneka yang sedang dijalankan di Papua Barat, dalam hal ini tidak kala penting kekuatan-kekuatan tersebut di koordinir sebagai amunisi gertakan bagi kepentingan rezim berkuasa saat ini karena mereka sama-sama sekutu yang memiliki kepentingan bersama didalam hal kekuasaan. Meninggalkan sikap klaim-mengklaim yang mengatasnamakan gerakan ilegal sipil bersenjata dari langit, bumi, air atau sejenisnya, karena gerakan ilegal sipil bersenjata merupakan gerakan ilegal kota yang masih bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi pusat, disini sangat penting bagi gerakan legal sipil kota untuk melakukan konsolidasi gerakan legal sipil dalam kota untuk membangkitkan semangat juang gerakan ilegal sipil bersenjata sebagai kekuatan pokok revolusioner.
B. (Tuntutan Gerakan Ilegal Sipil Bersenjata)
Gerakan Ilegal sipil bersenjata lahir sebagai jawaban atas semua bentuk-bentuk penindasan dan ketidakadilan oleh para kolonial atas semua kesewenang-wenangannya, sehingga lahirlah sikap militan para gerilyawan dengan tuntutan-tuntutan revolusioner untuk mengubah semua kemunafikan para bedebah dinegeri mambruk, perjuangan gerakan ilegal sipil bersenjata dapat di paduhkan dengan gerakan legal sipil kota pada tingkatan koordinasi tetapi tidak dalam legalitas medan dalam pengambilan komando. Gerakan ilegal sipil bersenjata tidak mengenal apa yang dinamakan kompromi/perundingan politik, bagi gerakan bersenjata kompromi/perundingan hanyalah kiasan-kiasan bumbu politik yang suatu-waktu akan melahirkan malapetaka, sikap gerakan ilegal sipil bersenjata menghendaki perubahan secara total harus dicapai tanpa mengenal belas kasihan terhadap perjuangan sampai perubahan itu berhasil direbut dari tangan penguasa.
Tuntutan gerakan ilegal bersenjata menghendaki adanya PENGAKUAN BUKAN REFERENDUM, keterlibatan gerakan sipil bersenjata yang terjebak dalam tuntutan gerakan legal sipil kota mudah dipatahkan sebagai akhir dari sebuah perjuangan kompromis, yang kini sedang digalang kekuatan oleh parah teknokrat-teknokrat kaki tangan rezim yang berkuasa saat ini. Mengukir balik dari sejarah perjuangan bangsa Papua Barat, misalnya badan revolusioner Papua Barat (TPN – OPM) sebagai badan pelopor perjuangan memiliki garis politik ekstrim yang mampuh menempatakan diri sebagai gerakan pengawal kemerdekaan penuh, melindungi rakyat dari ancaman para separatis gerembolan bersenjata TNI-POLRI.
TPN – OPM sebagai badan revolusi Papua Barat dimandatkan oleh rakyat Papua Barat untuk mengembalikan kedaulatan politik 01 Desember 1961 dari tangan penjajahan asing atas Papua Barat. Sikap politik revolusioner TPN-OPM jelas dalam solusi penyelesaian integrasi wilayah Papua Barat ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesaia (NKRI) 1969. Semangat 61 telah mengantarkan bangsa Papua Barat bersama-sama dengan gerakan ilegal sipil bersenjata untuk menggugat pemerintahan boneka yang tidak sah di Papua Barat, dalam konteks ini maka semakin jelas apa yang menjadi tuntutan dasar bagi perjuangan pembebasan tanah air yang di pelopori gerakan ilegal sipil bersenjata.
1. (Tugas Pokok Gerakan Ilegal Sipil Bersenjata)
Ambil alih komando kota, lakukan serangan pembersian (gerakan pemutihan kota) terhadap mereka para borjuasi-borjuasi Papua yang menjadi antek-antek rezim NKRI, serangan pembersihan ini penting bagi kelanjutan tugas suci perjuangan. Setelah gerakan pemutihan kota berhasil dilakukan, serangan balik dan parktek – praktek militerisme akan semakin gencar bahkan sampai pada tahapan profokasi sebuah gerakan milisi oleh para bedebah dalam menciptakan konflik diantara sesama dengan bantuan dana operasional inteljen. Peran negara akan semakin kuat berdiri di tengah-tengah ketegangan untuk menawarkan pil pahit kepada rakyat dalam bentuk santunan. Kewaspadaan gerakan ilegal sipil bersenjata disini, tetap melakukan serangan-serangan amatir sebagai uapaya intervensi, dan tetap berfokus pada tuntutan PENGAKUAN 01 Desember 1961 untuk mengembalikan jati diri bangsa Papua Barat yang telah lama tergadai (48 Tahun dibawah bendera penjajah).
Mengkaji ulang tuntutan, dampaknya akan sangat fatal, kemungkinan besar dampaknya akan memberikan peluang bagi para antek-antek bedebah untuk melakukan politik kongkang lingkong dengan jaminan issu Otonomi Khusus Final sebagai solusi atau bahkan issu pembentukan negara federal akan mendoktrinasi kaum proletariat, tetapi disini perlu dipahami dan dianalisis secara kongkrit apa bedanya jatah Otsus dengan jatah Federal bagi pendidikan dasar revolusioner ? tidak ada bedanya, sama-sama memiliki nilai payung hukum kolonial yang hanyala berisi janji dan solgan-slogan jati diri bangsa di bawah ketamakan hidup para pesantri-pesantri lalim. Tentu gerakan ilegal sipil bersenjata harus siap mewaspadai issu-issu provokatif yang kini sedang gencar dikampanyekan kaum komprador borjuasi rezim yang kontra terhadap tujuan revolusi.
Membangun gerakan sabotase kota dimana-mana, culik menculik para borjuasi birokrat untuk tujuan damai, teror adalah posisi tawar untuk memihak pada kebenaran, upaya ini cukup ideal dalam perjuangan. Meninggalakan penipu berkeliaran dalam hiruk pikuk kebisingan kota merupakan dosa dalam kitab revolusi. Upaya-upaya ini merupakan serangkain aksi pertolongan pertama untuk membumianguskan kehidupan zorom dan gomoro di Papua Barat. Memang sulit bila dijangkau, apalagi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan dalam mendorong tindakan pembenaran, amanat penderitaan rakyat harus dikabarkan dalam dunia dalam berita hingga titik darah penghabisan. ***
Pada bulan Maret 1962, perundingan antara Belanda dan Indonesia secara serius diadakan dengan perantaraan Amerika yang diwakili oleh Ellsworth Bunker di Hutland dekat Washington Namun oleh karena meningkatnya ketegangan dengan penambahan personil-personil militer kedua belah pihak di West Papua , perundingan-perundingan tersebut ditunda dan hampir saja mengalami kegagalan.
Perundingan-perundingan tersebut dilanjutkan pada bulan Juli 1962 dan berakhir pada bulan Agustus dengan disepakatinya THE NEW YORK AGREEMENT tanggal 15 Agustus 1962 oleh Belanda dan Indonesia.
Walaupun THE NEW YORK AGREEMENT telah disepakati namun perundingan-perundingan RAHASIA untuk maksud yang tidak dipahami rakyat West Papua tetap dilaksnanakan. Muncul dalam bulan September 1962, sebuah perjanjian baru yang disepakati di Italia yang dikenal dengan nama THE ROME AGREEMENT.
Kedua perjanjian tersebut secara HUKUM dapat dikatakan CACAD karena tidak ada satupun yang turut ditanda tangani oleh Wakil West Papua. Berdasarkan THE NEW YORK AGREEMENT, maka pada tanggal 1 Oktober 1962 melalui Resolusi PBB 1752 ( XVII) Wilayah West Papua diserahkan kepada PBB dan selanjutnya wilayah West Papua yang dinyatakan sebagai Non Self Government Territory dikuasai oleh UNTEA ( United Nations Temporary Executive Administration).
Pada tanggal 1 Mei 1963 wilayah yang masih berstatus sementara diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia . Dalam pidato Presiden Soekarno berkenan dengan penyerahan wilayah West Papua dari UNTEA kepada Republik Indonesia, Ia menulis “ Berkat Rachmat Allah Jang MAHA Kuasa pula, maka politik konfrontasi yang dikumandangkan oleh TRI KOMANDO RAKYAT ( TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 dapat mengakhiri politik penjajahan…. Semoga dengan Rachmat Allah Jang Maha Kuasa, segala potensi revolusi Indonesia dapat dikerahkan untuk mengejar kemajuan dan pembangunan di Irian Barat agar supaya dalam waktu yang singkat dapat setaraf dengan pertumbuhan didaerah lainnya… ( Deppen RI 1964 IRIAN BARAT, Hal 13).
Perjanjian New York terdiri dari 29 pasal, yang mengatur tentang peralihan pemerintahan dari Belanda kepada PBB, kemudian dari PBB ke Indonesia serta Plebisit/Referendum bagi penentuan nasib sendiri status politik bangsa West Papua pada tahun 1969. Perjanjian ini ditanda tangani oleh Indonesian dan Belanda pada tanggal 15 Agustus 1962.
Pada tanggal 30 September 1962 sebelum perjanjian New York mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1962, maka muncul pula perjajian baru yang ditanda tangani oleh Amerika, Indonesia dan Belanda. Perjajian ini dikenal dengan sebutan PERJAJIAN ROMA. Isi dari pada perjajian Roma memuat beberapa pokok penting yang controversial dengan isi perjanjian New York , bahkan sangat bertentangan dengan Hukum International. Pokok-pokok penting tersebut adalah : Penundaan atau bahkan pembatalan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, Indonesia menduduki West Papua selama 25 tahun saja terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963, Pelaksanaan Plebisit tahun 1969 adalah dengan sistem musyawarah sesuai dengan sistem permusyawaratan Indonesia, Laporan akhir tentang hasil pelaksanaan Plebisit tahun 1969 kepada Sidang Umum PBB agar diterima tanpa sanggahan terbuka, Pihak Amerika bertanggung jawab menanamkan modalnya kepada sejumlah BUMN dibidang eksploitasi Sumber Daya Alam West Papua, Amerika menunjang pembangunan di West Papua selama 25 tahun melalui jaminan kepada Bank Pembangunan Asia sebesar USD 30 Juta, Amerika menjamin pelaksanaan program tansmigrasi Indonesia ke Irian Jaya melalui Bank Dunia. Isi kedua perjajian yang saling bertentangan yang didalangi oleh Amerika sangat jelas telah merugikan rakyat West Papua selama 47 tahun secara moral dan materi.
Tak ada perubahan penting yang menyangkut nasib rakyat bangsa West Papua semasa UNTEA, kecuali status badan tersebut sebagai alat legitimasi PBB terhadap aneksasi Indonesia atas West Papua . Pendudukan Indonesia adalah awal penidasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua.
Pada tahun 1966 sebuah delegasi dari Freeport mengunjungi Jakarta guna mengadakan pembicaraan pendahuluan bagi hak penambangan tembaga/emas di West Papua, dengan pihak pemerintah Indonesia . Dari hasil pertemuan tersebut, maka pada tanggal 10 Januari 1967 ditanda tangani Kontrak Karya. Disini mulai terlihat persenkongkolan kepentingan antara Pemerintah Amerika dan Indonesia yang akhirnya menghorbankan hak-hak rakyat West Papua pada pelaksanaan Act Of Free Choice tahun 1969.
PEPERA 1969 sebagaimana diatur dalam pasal XX New York Agreement, maka Act of Free Choice atau PEPERA di West Papua dijadwalkan penyelenggaraanya pada tahun 1969. Perjuangan rakyat West Papua menentang kesewenangan yang mewarnai pendudukan Indonesia memasuki tahun ke 7 pada tahun 1967. Selama kurung waktu antara tahun 1962- 1969, Operasi Penumpasan yang dilaksanakan oleh pasukan pemerintah menyebabkan jatuhnya korban jiwa ribuan rakyat West Papua yang tidak berdosa, selain itu ratusan lainya yang ditahan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Sehubungan dengan situasi yang semakin panas menjelang pelaksanaan Plebisit, maka pada tanggal 17 Agustus 1968 dalam pidato kenegaraan memperingati kemerdekaan Indonesia ke 23, Presiden Suharto mengumumkan tentang rencana pelaksanaan PEPERA pada tahun berikut ( 1969). Dalam pidato tersebut, Panglima Mandala menekankan bahwa ; Dengan adanya pelaksanaan PEPERA kita tidak akan mengorbankan rakyat atau melepaskan buah perjuangan pembebasan Irian Barat yang telah meminta pengorbanan besar. PEPERA bukan berarti kita akan meninggalkan prinsip NKRI.
Sebelum pelaksanaan PEPERA tahun 1969, maka agar tidak kecolongan Pemerintah RI mulai melakukan berbagai persiapan antisipasif ; Rakyat yang dianggap sebagai anggota maupun simpatisan OPM serta vocal menyuarakan aspirasi rakyat West Papua untuk MERDEKA ditangkap, dibunuh dan dipenjarahkan.
Pemerintah RI menerjemahkan cara pemilihan international yang tercantum pada pasal XVIII. d. Perjanjian New York sebagai cara pemilihan Indonesia dengan sistim musyawarah. Tentang hal ini Kolonel Sutjipto urusan Irian Barat mengatakan ; Perjanjian New York itu harus ditafsirkan mempunyai watak dynamis, bergerak bukan statis. Dinamikanya terletak pada hakekat tujuan persetujuan itu sendiri, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Pemerintah Indonesia sebagai salah satu pihak yang menandatangani persetujuan itu untuk mengadakan langkah-langkah persiapan dan pengamanan pelaksanaan tujuan persetujuan itu. Jelas disini bahwa sistim musyawarah adalah bentuk pengamanan pelaksanaan pasal XXIII. d, Perjanjian New York untuk mencegah Kemerdekaan West Papua yang sengaja diterapkan oleh Pemerintah Indonesia secara sewenang-wenang. Dibentuklah kemudian Dewan Musyawarah PEPERA pada awal tahun 1969. Dari hasil kerja Dewan ini, maka ditetapkan kemudian 1.026 wakil yang wakili 800.000 rakyat West Papua pada waktu itu yang berhak memilih. Penyimpangan yang terjadi dalam hal ini ialah bahwa tidak satupun diantara wakil-wakil tersebut diangkat oleh rakyat West Papua tetapi merupakan hasil penunjukan langsung dari Pemerintah Indonesia. (Sumber: Komunitas_Papua@yahoogroups.com)
Cabut Undang-Undang Nomor, 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Papua.
Laksanakan Referendum Sebagai Solusi Penyelesaian
Status Politik dan Pelanggaran HAM Di Papua Barat
Oleh: Victor Kogoya
Prakarsa Koteka (4)
Hegemoni Rezim Kolonial NKRI di Papua Barat.
Represifitas rezim Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semakin menjadi-jadi. Cara-cara teror, intimidasi terhadap para aktivis referendum, termasuk penculikan, represi terhadap rakyat desa yang dicurigai bersimpati pada TPN-OPM, termasuk penangkapan,pembunuhan, dan penenggelaman dalam karung dan sungai, mengingatkat kita pada cara-cara represi terhadap para pejuang kemerdekaan di Timor lorosae, 10 tahun yang lalu.
Jadi, sejarah Timor Lorosae, berulang kembali. Makin kuat semangat untuk merdeka, makin keras pula represifitas tentra. Tetapi represi itu, justru semakin memperkuat semangat untuk merdeka. Sebab sejarah sudah membuktikan dimana-mana di dunia, bahwa represi brutal terhadap fikiran orang, baik perjuangan kemerdekaan, munculnya agama baru yang melawan dominasi aagama negara, misalnya agama Kristen di Roma, maupun munculnya ideologi yang lebih berfihak pada kaum tertindas, seperti sosialisme, tidak akan melemahkan para pejuang itu, malah justru semakin memperkuat. Apalagi bila mana sudah ada yang gugur membela faham itu, termasuk faham agama, nasionalisme, ataupun sosialisme. Sebab semakin banyak darah syuhada, semakin terpupuk faham itu. Begitu pula nasionalisme Papua Barat.
Tampaknya, para serdadu Orde Baru, tidak pernah mau belajar dari sejarah. Mungkin mereka fikir bahwa kalah-menang dalam pertempuran, hanya ditentukan oleh kekuatan persenjataan. Itulah ironi tentra yang lahir dari lasykar gerilyawan, yang sekarang jadi musuh para gerilyawan maupun rakyat dimana gerilyawan itu hidup, atau yang menghidupi para gerilyawan itu. Mereka fikir bahwa dengan mengocok-ngocok airnya, ikannya bisa muncul ke permukaan dan mudah ditangkap dan dimatikan. Mereka lupa bahwa kalau rakyat terus ditindas, maka semuanya akan jadi pejuang kemerdekaan, baik demi survival mereka sendiri, maupun karena dendam. Tapi memang begitulah taraf berfikir lulusan AKABRI, apalagi yang hanya lulusan SECAPA (Sekolah Calon Perwira) dan SECABA (Sekolah Calon Bintara).
Contoh Negara-Negara yang Telah Melaksanakan Referendum.
Contoh referendum yang betul-betul bebas, adalah referendum di Eriteria, yang menghasilkan bahwa mayoritas rakyat Eriteria ingin merdeka dari penjajahan Ethiopia. Contoh referendum yang palsu, aadalah ‘pepera’ (penentuan pendapat rakyat) di Papua Barat tahun 1969, yang dalam bahasa Inggrisnya telah diplesetkan oleh para pengamat asing, dari ‘act of free choice’ menjadi ‘act of no choice’. Pepera itu diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia sendiri, dengan kehadiran pasukan Indonesia di Papua Barat, setelah para pemimpin Papua yang ragu-ragu untuk bergabung dengan Indonesia, atau diteror untuk mau berintegrasi, atau disogok dengan Mmacam-macam cara. Bantuan beras cuma-cuma, melancong ke tempat ketempat pelacuran di Jawa, dan lain-lain. Sedangkan yang jelas berkempanye agar rakyat Papua menggunakan hak pilihnya untuk merdeka, tidak sedikit yang kehilangan nyawa.
Contoh referendum yang tak kunjung dapat diselenggarakan adalah di Sahara Barat, yang dicaplok oleh Maroko pada saat yang hampir bersamaan dengan pencaplokan Timor Lorosae. Sampai sekarang, badan PBB untuk Sahara Barat, MINURSO, tidak dapat menyelenggarakan referendum di sana, karena Raja Hasan II dengan liciknya telah mendorong dan mensponsori ribuan lelaki Maroko, yang berdarah Arab dan beragama Islam, untuk bermigrasi ke Sahara Barat dan mengawini kaum perempuan Sahrawi, yang juga Arab dan Islam, sehingga sekarang susah dibedakan, mana yang penduduk Sahara Barat sebelum invasi, dan mana yang "transmigran". Indonesia telah melakukan hal yang sama di Timor Lorosae, dengan mengfasilatsi migraso besar-besaran dari NTT ke Timor Lorosae.
Dalam dunia internasional, hal ini ada presedennya, yakni Hawaii, yang juga telah dianeksasi oleh pemerintah AS secara ilegal. Para ahli hukum di AS, setelah mempelajari kembali sejarah aneksasi Hawaii, telah menyimpulkan bahwa aneksasi itu ilegal, bukan karena kemauan rakyat Hawaii sendiri, dan dilakukan dengan todongan armada AS, yang memaksa ratu Hawaii yang terakhir turun takhta. Jadi rakyat Hawaii sekarang punya dasar yuridis, untuk menuntut negeri mereka ditempatkan di bawah supervisi Komisi 24(Dekolonisasi) PBB. Papua Barat, sebenarnya punya kans lebih besar ketimbang Hawaii. Sebab mayoritas penduduk Papua Barat, masih terdiri dari bangsa Papua Barat sendiri, ketimbang penduduk asli Hawaii yang sudah jadi minoritas di tanah airnya sendiri. Mereka tidak hanya terdesak oleh orang kulit putih dari daratan AS, tapi juga oleh para imigran Asia dan turunannya, dari Jepamg, Filipina, dan lain-lain.
Dasar – Dasar Pemikiran KNPB.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menuntut pencabutan Undang-Undang No. 21/2001Otonomi Khusus yang ditawarkanpemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia menyebarkanopini bahwa Dunia Internasional (Amerika Serikat dan Eropa menyetujui Otonomi Khusus Papua. Meruapakan Kekeliruan yang fatal.
Tawaran Otonomi Khusus sebagai penyelesaian final sangatbertentangan dengan garis perjuangan Komite Nasional Papua Barat yang menuntut referendumsebagai solusi penyelesaian status politik dan pelanggaran Ham di Papua Barat, dengan demikian KNPB secara tegas menuntut pencabutan UU No. 21/2001 Otonomi Khusus maupun Dialog yang sedang digagas oknum-oknum tertentu untuk mengahancurkan aspirasi rakyat Papua dalam menentukan nasibnya sendiri.
Tawaran Otonomi Khusus bisa dikaji dalam berbagaiprespektif,yakni:
Pertama: Otonomi secara harafiah sebenarnya status administrasi, sementara masalah Papua Barat adalah masalah status politik dan pelanggran Hak Asasi Manusia (HAM)dari sebuahwilayah yang belum berpemerintahan sendiri,
Kedua: Dalam prespektif hukuminternasional pendudukan Indonesia atas wilayah Papua Barat telahmelanggar hukum internasional dan telah melahirkan sepuluh resolusi(dua resolusi Dewan Keamanan PBB dan delapan resolusi Majelis Umum PBB)yang secara tegas menvonis Indonesia sebagai penjajah sehinggapemberian otonomi khusus tidak merehabilitasi nama Indonesia di matadunia Internasional,
Ketiga: Dari prespektif sosiologis pemberianotonomi khusus sebagai penyelesaian final hanya akan memperpanjangpertikaian antara rakyat Papua Barat dan pemerintah Indonesia karenaPapua Barat dalam benaknya (berdasarkan realitas sosial) pemerintahIndonesia sebagai penjajah yang tidak pantas berperang (mengambilperanan) seperti PBB,
Keempat: Dari tataran demokrasi pemberian otonomi khusus sebagai penyelesaian final sangat tidak demokratis karena merupakan tawaran sepihak yang mengabaikan suara rakyat bahkan terkesan menegasi perjuangan rakyat Papua Barat selama ini. Argumentasi ini yangmelandasi kami menolak otonomi khusus sebagai penyelesian final.
Memang benar ada tahap otonomi transisi, namun itu semua dalamkerangka referendum yakni sebelum menuju referendun perlu tahap-tahapsebagai prakondisi salah satu prakondisi tersebut adalah sebuahpemerintahaan otonom (pemerintah Papua Barat Revolusioner yangmandiri) dalam segala hal kecuali pertahanan keamanan diorganisir olehPBB bersama Kepala pemerintah dan wilayah terpilih. Makna otonom disinisangat berbeda dengan tawaran pemerintah Jakarta, otonomi transisidiawasi oleh PBB sampai keadaan memungkinkan untuk diadakan referendumhal ini sesuai dengan rencana perdamaian CNRM (saat ini CNRT).
Pada dasarnya rakyat dan Mahasiswa mempunyai pandangan yang samadalam penyelesaian masalah Papua Barat, kata referendum menjadi popular pasca kedatangan Mahasiswa eksodus yang bersamaan dengan peluncuran IPWP – ILWP di London, Inggris. Sejak itu referendum menjadi slogan yang tidak pernahabsen di setiap aksi Mahasiswa dan rakyat Papua Barat, hal inimenunjukkan tutuntan mayoritas rakyat Papua Barat bukan fenomena barubagi Mahasiswa sehingga tinggal lebih mengefektifkan dan memperluas
jaringan dalam memantapkan format perjuangan selama ini sehingga lebihproaktif untuk mensikapi gelombang besar rakyat yang semakin mengusurkalimat integrasi yang dipakai rezim Orde Lama dan Orde Baru dalam membungkus invasidan ambisi kolonialisnya, waktu telah menelajangi Soeharto di matarakyat Indonesia dan dunia internasional atas semua kebohongan yang diahiasi dengan pembangunan dan integrasi. Bagi Mahasiswa Papua Barat secara konkret telah membentuk kepengurusan bersama (Komite Nasional Papua Barat) Se-Indonesia yang menegaskan prinsip perjuangan yakni Referendum sebagai satu-satunya penyelesaian yang paling akomodatif dandemokratis, saat ini kita terus mensosialisasikanformat referendumkepada pemerintah/rakyat Indonesia dan masyarakat internasional.
Masalah sederhana tetapi urgent dan mendasar yakni rakyat Papua Barat ingin merdeka sebagai suatu bangsa yang telah diperjuangkan olehpara pendahulunya menemukan titik klimaksnya ketika angin reformasibertiup di Indonesia , namun cita-cita luhur yang menjadi cita-citasetiap manusia dan bangsa ini terhambat oleh traumatis mengglobalnegara-negara kapitalis dalam blok kepentingan yang sistimatis danmenemukan pasangan yang harmonis dengan sebuah penguasa rakus danmemilki ketakutan yang sama kemudian bermuara pada tindakan rekayasa,invasi, bisnis dan praktek politik divide et impera tersistimatisasisebagai prakondisi menuju sebuah genocide. Polusi inilah yangtelahmenkontaminasi kesederhaan dan kemuliaan cita-cita tersebut menjadikompleks dan rumit apalagi dilakoni oleh badut-badut tuli, buta danmati rasa akan jeritan kemanusian, keadilan dan demokrasi. Maka untukmengembalikan ke akar permasalahannya (substansinya) sederhana danmudah dimengerti oleh semua orang, sesuai dengan prinsip-prinsipuniversal, hukum internasional, resolusi PBB dan norma-normadekolonisasi, bisa diikuti oleh semua strata sosial sebagai ekpresi(pelaksana) hak yang adil, beradab dan demokratis yakni hanya ada satujembatan emas yaitu referendum demokratis yang diawasi dan didampingiPBB.
Pemikiran danKonsep Konkretnya.
Rakyat Papua Memilki konsep konkret yang harus di ajukan ke PBBpemerintah Indonesia (Deplu) untuk didialogkan melaluidialog nasional yang menampilkan Deplu, ABRI, CNRT dan difasilitasiKNPB serta dihadiri oleh para intelektual, aktivis HAM, prodemokrasidan wakil masyarakat Indonesia. Secara garis besar konsep itu dibagidalam empat tahapan meliputi: tahap dialog dan normalisasi yangberlangsung enam sampai 12 bulan, tahap kedua yakni pembentukanpemerintahan transisi yangotonom dibawah pengawasan PBB, tahap ketiga yakni tahap referendumdan tahap keempat adalah prespektif ideal Papua Barat merdeka.
Tahapan – Tahapan Diplomatik dan Mekanisme Menuju Referendum.
Tahapan Pertama,
Normalisasi dan perundingan yang berlangsung enam sampai12 bulan. Dalam tahap pertama yang berlangsung enam sampai 12 bulanterhitung mulai bulan Juli 2010 sampai Juli2011, aktivitas yang harusberlangsung pada tahap ini serta target yang harus tercapai antaralain:
Tahap Perundingan KNPB memandang bahwa perundingan yang proporsional dalamkonflik di Papua Barat harus melibatkan dua bela pihak yang bertikaiselama ini, yakni pemerintah Indonesiadan rakyat Papua Barat, dengan Sekjen PBB sebagai mediatoraktif. Mengacu pada hasil perjanjian New York(New York Agreemant 1962)Pasal 12 One Man One Vote (satu orang satu suara)
Meski Pemerintah Indonesia serta beberapa orang Papua Barat yang selamaini membela integrasi sebenarnya mewakili kepentingan yang sama, tetapikarena kompleksitas permasalahan juga menyangkut kehadiran pihak-pihaktersebut, maka wakil dari pihak yang membela integrasi juga dapatdiikutkan dalam dialog.
Prakondisi yang harus diciptakan sebagai prasyarat yakni:
1.Penghentian semua aktivitas militer, adanyademarkasi antara pasukan TNI-POLRI dan penarikan secara bertahap pasukan TNI-POLRI ke luar wilayah Papua Barat serta penarikan semua jenis senjata berat dari wilayah Papua Barat.
2.Pembebasan segera dan tanpa syarat semua tahanan perang, tahananpolitik dan narapidana politik Papua Barat..
3.Pengurangan 25 persen dari jumlah pegawai negeri Indonesia diwilayah Papua Barat.
4.Pengakuan kembali hak-hak manusia di Timor Leste, termasuk hak untukberserikat dan berkegiatan politik.
Kegiatan Badan-badan PBB meliputi:
1.Akses terhadap seluruh wilayah Papua Barat bagibadan-badan PBBseperti FAO, UNDP, UNICEF, WHOdan lainnya untuk penyelenggaraanprogram-program pemulihan kehidupan masyarakat.
2.Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia yang independen di Dili olehPBB yang bertugas memantau kondisi HAM di Papua Barat.
3.Sensus penduduk yang obyektif serta repatriasiwarga Papua Barat dipengasingan yang dilaksanakan badan-badan PBB yang berkompeten, ataulembaga independen lainnya yang ditunjuk oleh PBB.
4.Penambahan jumlah dan jenis kegiatan Palang MerahInternasional keseluruh wilayah Papua Barat.
5.Penunjukan Utusan Sekjen PBB di Papua Barat yang bertanggungjawabpenuh terhadap pelaksanaan dan pelaporan semua kegiatan PBB di wilayah Papua Barat.
Aktivitas Rakyat Papua Barat:
·Peningkatan pendiskusian secara konstruktif di antara rakyat Papua Barat sebagailangkah rekonsiliasi menuju rekonstruksi nasional.
·Peningkatan pendiskusian antara rakyat Papua Barat dengan pemerintahIndonesia dan antara rakyat Papua Barat dengan dunia internasional
·Kebebasan rakyat Papua Barat untuk melakukan aktivitas-aktivitassosial ekonomi.
·Keterlibatan aktif Rakyat Papua Barat seluruh kegiatan pembangunayang disponsori badan-badan PBB.
·Partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan pendiskusian dan forum-forumlainnya sebagai upaya membangun kesadaran politik (mengetahui hak dankewajiban serta proses/prakondisi menuju referendum).
Target yang harus tercapai:
1.Normalisasi hubungan antara Indonesia dan Papua Barat.
2.Pengakuan secara sah partai-partai politik di Papua Barat olehPemerintahIndonesia
3.Penunjukan salah satu negara untuk mewakili guna mengefektifkan perundinganperundingan Indonesia dan Rakyat Papua Barat.
4.Terpulihkannya kembali ketentraman dan kebebasan Rakyat Papua Barat.
TahapanKedua,
Pemerintah revolusioner yang Otonom, satu hingga lima tahun.Tahap ini merupakan tahap transisi otonom dimana Papua Barat menjalankan pemerintahan sendiri secarademokratis menggunakan UndangUndang Dasar-nya sendiri.
Untuk itu memerlukan hal-hal sebagai berikut:
·Pemilihan Dewan Rakyat lokal dengan masa tugas 5 tahun, berdasarkannorma-norma universal yang dapat diterima, dalam pendampingan langsungdari PBB baik secara supervisi maupun teknik pelaksanaannya. Hanyawarga Papua Baratyang tercatat dalam sensus yangmempunyai hak pilihdanmemilih. Tata cara dan aturan-aturan pemilihan dapat dirumuskan olehsuatu Komisi Pemilihan yang dibentuk olehPBB.
·Pemilihan Gubernur Papua Barat oleh DPR yang telah terbentuk, denganmasa jabatan 5 tahun.
·Pengakuan hak Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dalam merumuskan UUlokal yang mengatur hubungan perdagangan internasional, investasi,properti, keimigrasian dan lain-lain.
·Penarikan total TNI-POLRI dan pengurangan Pegawai negeri Indonesia secarabertahap (75%).
·Pembentukan Satuan Kepolisian Daerah yang diorganisir PBB.
Aktifitas Rakyat Papua Barat:
·Partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan politik sebagai implementasidari hak berserikat dan berkegiatan politik.
·Tetap terlibat aktif dalam pembangunan dan membangun ekonomi rakyatyang mandiri.
Target yang harus dicapai:
·Tidak ada tentara atau militer di wilayah Papua Barat kecuali SatuanKepolisian yang diorganisir PBB.
·Sosialisasi mekanisme dan aturan-aturan menyangkut referendum sertakonsekuensi dari pilihan masing-masing.
·Terciptanya perdamaian dan ketenangan di kalangan masyarakat Papua Barat.
Tahapan Ketiga.
Referendum, tiga hingga enam bulan.KNPB memandang referendum sebagai pelaksanaan hakmengeluarkan suara (memilih) dan merupakan satu-satunya cara untukmengetahui keinginan mayoritas rakyatPapua Barat serta merupakanpenghormatan terhadap hakekat kemanusian dari seluruh strata sosial di Papua Barat(tanpa memandang latar belakang pendidikan dan politik).Dengan pemahaman ini, KNPB mengusulkan referendumdengan prinsip satu kepala satu suara yang dijamin dengan nilai-nilaiJURDIL dan LUBER di bawah pengawasan PBB sebagai cara penyelesaianterbaik.
Berdasarkan pola kepentingan yang tercermin dalam perdebatan-perdebatantentang masalah Papua Barat, KNPB memandang bahwapilihan-pilihan yang harus menjadi alternatif dalam suatu referendumadalah:
1. Integrasi dengan Indonesia.
2. Menjadi Negara Merdeka dan Berdaulat.
Apabila dalam referendum rakyat memilih Integrasi maka selanjutnyawilayah Papua Barat akan diatur sesuai dengan aturan-aturan yangberlaku dalam wilayah kesatuan RI (mungkin dengan konsesi OtonomiKhusus). Tetapi apabila Rakyat Papua Barat memilih untuk menjadi Negaramerdeka dan berdaulat penuh maka selanjutnya proses penyelesaianmasalah memasuki tahap ke empat.
Tahap terakhir, yakni pembentukan pemerintah baru
·Pemilihan Dewan konstitusi yang bertugas merancang konstitusi Papua Barat.
·Pemilihan pemerintah Papua Barat, dan penyerahan kekuasaan mutlakkepada pemerintah nasional negara yang baru terbentuk ini.
·Deklarasi Papua Barat sebagai negara merdeka.
·Negara Papua Barat sebagai zona damai dan nonblok yang dijamin olehanggota resmi Dewan Keamanan PBB dan ASEAN.
·Negara Papua Barat menghormati dan meratifikasi semua resolusi dankonvensi Hak Asasi Manusia internasional.
·Papua Barat mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam forum-forumASEAN dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya di kawasan Asia Pasifik.
·Semua orang Papua Barat yang telah meninggal dalam perang di Papua Barat diangkat menjadi Pahlawan Papua Barat tanpa memandang latarbelakang politik (kepartaian).
·Negara Papua Barat merupakan Zona Damai dan Pusat Hak Asasi Manusiadengan mempersilahkan pembukaan cabang-canbang Hak Asasi Manusia di Papua Barat dan menjamin pelaksaannya.
Tiga Garis – Garis Besar Tahapan Referendum untuk Papua Barat
·Tahapan Pertama: Adalah sensus untuk menentukan siapa-siapa yang berhak ikut referendum itu. Sensus untuk membedakan bangsa atau calon bangsa yang mau dimintai pendapatnya, dengan orang-orang yang karena satu dan lain hal, kebetulan tinggal di daerah di mana penduduknya ingin dimintai pendapatnya. Dalam sensus itu juga termasuk identifikasi anggota-anggota bangsa itu, atau rakyat itu, yang karena satu dan lain hal, misalnya mengungsi atau bermigrasi demi perbaikan nasib, tinggal di luar daerah yang statusnya ingin ditentukan melalui referndum itu.
·Tahapan Kedua: Adalah membuat kondisi setempat betul-betul aman dan nyaman untuk orang menentukan pendapatnya secara bebas. Berarti, penarikan tentara serta ‘PAM Swakarsa’ yang berpotensi manakut-nakuti penduduk untuk menyatakan pendapatnya secara bebas.
·Tahapan Ketiga: Barulah pelaksanaan pemungutan suara, yang diselenggarakan oleh suatu badan PBB, dan diawasi oleh monitor-monitor asing yang dapat dianggap relatif independen, dan tidak berkepentingan untuk berdiam diri terhadap manipulasi yang mungkin dilakukan oleh fihak yang tidak ingin melepaskan wilayah itu.
Penutup.
Sangat Jelas Pemerintah Indonesia akan mengatakan bahwa Referendum sekarang bisamenimbulkan "Ciwil War"Pemerintah mengatakan demikian karena pemerintah telahmempersiapkan para militer yang dilengkapi dengan peralatan militer dansiap melakukan kekacauan danteror, namun pola seperti ini bukan halbaru bagi rakyat Papua Barat banyak mendapat pendidikan politik dari pendudukan yangpenuh dengan politik kotor dan licik, masalah di Tomor Leste, Anggola, Mosambique,Kamboja, Birma dan sejarah kita merupakan referensi berharga yang akanmembantu kita menata masa depan yang damai, sejahtera, menghargaidengan membangun pranata sosial yang multi partai, multi keyakinan (adaKatholik, ada Islam, Hindu,Budha, Protestan, Animisme dan tidak adakewajiban beragama melainkan kesadaran yang kita bangun), multiorganisasi penuh dengan kebebasan bertanggungjawab, beraturan (Hukum).Di satu sisi kita mempunyai tahapan-tahapan yang menkondisikan tidak akan terjadi Civil War karena selama ini kita tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan dialog tanpa prasyarat dan rekonsliasi, jadi konklusinya ciwil war tidak akan teradi bila senjata ditarik dan praktek-praktek rezim Indonesia dihentikan. Civil Warmerupakan bahasa rezim Indonesia untuk menyakinkan masyarakatInternasional khususnya Ameriaka, Inggris, perancis dan Australia yangmemang memiliki referensi buruk tetang cara-cara penyelesaian melaluireferendum tanpa mempertimbangkan bahwa setiap bangsa memiliki sejarahkhas walau ada yang sama (tidak bisa digeneralisir begitu saja).
Jika pemerintah Indonesia tetap menolak usulan dan mekanisme penyelesaian masalah status politik dan pelanggaran HAM melalui referendum, Kita akan berjuang terus dan lebih ditingkatkan dengan berbagai caradan berbagai Model!Kita tidak punyai target waktu, kita lebih menempatkan diri sebagai alat perjuangan dengan penyerahan total pada managemen perjuangan, perjuangan adalah warisan bukan baru dimulai oleh pembentukan partai-partai thn 1960-an melainkan sudah dimulai berabad-abad lalu oleh pendahulu kita, dalam diri setiap kaum Papua Barat telah tertanam kuat “Lawan atau Terlindas Mati” akan selalu bergema dan terus turun-temurun, ada limit waktu untuk kehidupan manusia tetapi waktu tidak akan mampu menegasi cita-cita kemerdekaan dan kebebasan bahkan telah berubah menjadi sebuah keyakinan.
Kaum muda sebagai pemilik masa depan Papua Barat harus mempersiapkan diri untuk mengisi kemerdekaan bangsa Papua Barat nanti tetapi jangan menjadi arogan pada cita-cita melainkan harus dilandasi dengan kesadaran bahwa kita lebih dibutuhkan dalam perjuangan yang berat dan sulit ini, kita adalah generasi yang dilahirkan untuk berjuang bukan generasi penikmat. Tidak ada buku petunjuk dalam perjuangan ini namun "persatuan, aksi dan refleksi" akan terus menjadi pegangan kita, tidak ada yang lebih pintar dalam perjuangan ini karena kita semua belajar dari pengorbanan-pengorbanan kita dan saudara-saudara kita, perjuangan ini yang telah membesarkan kita dan telah mendewasakan kita yang juga akan menjadi pijakan selanjutnya.*** (Dikutip dari berbagai sumber)
"Berfikir Utuk Hari Esok Yang Lebih Baik, Bergerak Hari Ini Bersama-Sama Dengan Rakyat, Merebut Kedaulatan Politik, Ekonomi dan Sosial - Budaya, Ciptakan Masa Depan Bangsa Papua Barat Berlandaskan Prinsip Idieolgi Mambruk, Lepas Dari Cengkraman Imperialisme Global"