Cari Blog Ini

Kamis, 05 Agustus 2010

Referendum Ulang Adalah Mutlak!


Cabut Undang-Undang Nomor, 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Papua.
Laksanakan Referendum Sebagai Solusi Penyelesaian
Status Politik dan Pelanggaran HAM Di Papua Barat

Oleh: Victor Kogoya

Prakarsa Koteka (4)

Hegemoni Rezim Kolonial NKRI di Papua Barat.

Represifitas rezim Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semakin menjadi-jadi. Cara-cara teror, intimidasi terhadap para aktivis referendum, termasuk penculikan, represi terhadap rakyat desa yang dicurigai bersimpati pada TPN-OPM, termasuk penangkapan,pembunuhan, dan penenggelaman dalam karung dan sungai, mengingatkat kita pada cara-cara represi terhadap para pejuang kemerdekaan di Timor lorosae, 10 tahun yang lalu.

Jadi, sejarah Timor Lorosae, berulang kembali. Makin kuat semangat untuk merdeka, makin keras pula represifitas tentra. Tetapi represi itu, justru semakin memperkuat semangat untuk merdeka. Sebab sejarah sudah membuktikan dimana-mana di dunia, bahwa represi brutal terhadap fikiran orang, baik perjuangan kemerdekaan, munculnya agama baru yang melawan dominasi aagama negara, misalnya agama Kristen di Roma, maupun munculnya ideologi yang lebih berfihak pada kaum tertindas, seperti sosialisme, tidak akan melemahkan para pejuang itu, malah justru semakin memperkuat. Apalagi bila mana sudah ada yang gugur membela faham itu, termasuk faham agama, nasionalisme, ataupun sosialisme. Sebab semakin banyak darah syuhada, semakin terpupuk faham itu. Begitu pula nasionalisme Papua Barat.

Tampaknya, para serdadu Orde Baru, tidak pernah mau belajar dari sejarah. Mungkin mereka fikir bahwa kalah-menang dalam pertempuran, hanya ditentukan oleh kekuatan persenjataan. Itulah ironi tentra yang lahir dari lasykar gerilyawan, yang sekarang jadi musuh para gerilyawan maupun rakyat dimana gerilyawan itu hidup, atau yang menghidupi para gerilyawan itu. Mereka fikir bahwa dengan mengocok-ngocok airnya, ikannya bisa muncul ke permukaan dan mudah ditangkap dan dimatikan. Mereka lupa bahwa kalau rakyat terus ditindas, maka semuanya akan jadi pejuang kemerdekaan, baik demi survival mereka sendiri, maupun karena dendam. Tapi memang begitulah taraf berfikir lulusan AKABRI, apalagi yang hanya lulusan SECAPA (Sekolah Calon Perwira) dan SECABA (Sekolah Calon Bintara).

Contoh Negara-Negara yang Telah Melaksanakan Referendum.

Contoh referendum yang betul-betul bebas, adalah referendum di Eriteria, yang menghasilkan bahwa mayoritas rakyat Eriteria ingin merdeka dari penjajahan Ethiopia. Contoh referendum yang palsu, aadalah ‘pepera’ (penentuan pendapat rakyat) di Papua Barat tahun 1969, yang dalam bahasa Inggrisnya telah diplesetkan oleh para pengamat asing, dari ‘act of free choice’ menjadi ‘act of no choice’. Pepera itu diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia sendiri, dengan kehadiran pasukan Indonesia di Papua Barat, setelah para pemimpin Papua yang ragu-ragu untuk bergabung dengan Indonesia, atau diteror untuk mau berintegrasi, atau disogok dengan Mmacam-macam cara. Bantuan beras cuma-cuma, melancong ke tempat ketempat pelacuran di Jawa, dan lain-lain. Sedangkan yang jelas berkempanye agar rakyat Papua menggunakan hak pilihnya untuk merdeka, tidak sedikit yang kehilangan nyawa.

Contoh referendum yang tak kunjung dapat diselenggarakan adalah di Sahara Barat, yang dicaplok oleh Maroko pada saat yang hampir bersamaan dengan pencaplokan Timor Lorosae. Sampai sekarang, badan PBB untuk Sahara Barat, MINURSO, tidak dapat menyelenggarakan referendum di sana, karena Raja Hasan II dengan liciknya telah mendorong dan mensponsori ribuan lelaki Maroko, yang berdarah Arab dan beragama Islam, untuk bermigrasi ke Sahara Barat dan mengawini kaum perempuan Sahrawi, yang juga Arab dan Islam, sehingga sekarang susah dibedakan, mana yang penduduk Sahara Barat sebelum invasi, dan mana yang "transmigran". Indonesia telah melakukan hal yang sama di Timor Lorosae, dengan mengfasilatsi migraso besar-besaran dari NTT ke Timor Lorosae.

Dalam dunia internasional, hal ini ada presedennya, yakni Hawaii, yang juga telah dianeksasi oleh pemerintah AS secara ilegal. Para ahli hukum di AS, setelah mempelajari kembali sejarah aneksasi Hawaii, telah menyimpulkan bahwa aneksasi itu ilegal, bukan karena kemauan rakyat Hawaii sendiri, dan dilakukan dengan todongan armada AS, yang memaksa ratu Hawaii yang terakhir turun takhta. Jadi rakyat Hawaii sekarang punya dasar yuridis, untuk menuntut negeri mereka ditempatkan di bawah supervisi Komisi 24 (Dekolonisasi) PBB. Papua Barat, sebenarnya punya kans lebih besar ketimbang Hawaii. Sebab mayoritas penduduk Papua Barat, masih terdiri dari bangsa Papua Barat sendiri, ketimbang penduduk asli Hawaii yang sudah jadi minoritas di tanah airnya sendiri. Mereka tidak hanya terdesak oleh orang kulit putih dari daratan AS, tapi juga oleh para imigran Asia dan turunannya, dari Jepamg, Filipina, dan lain-lain.

Dasar – Dasar Pemikiran KNPB.

Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menuntut pencabutan Undang-Undang No. 21/2001 Otonomi Khusus yang ditawarkan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia menyebarkan opini bahwa Dunia Internasional (Amerika Serikat dan Eropa menyetujui Otonomi Khusus Papua. Meruapakan Kekeliruan yang fatal.

Tawaran Otonomi Khusus sebagai penyelesaian final sangat bertentangan dengan garis perjuangan Komite Nasional Papua Barat yang menuntut referendum sebagai solusi penyelesaian status politik dan pelanggaran Ham di Papua Barat, dengan demikian KNPB secara tegas menuntut pencabutan UU No. 21/2001 Otonomi Khusus maupun Dialog yang sedang digagas oknum-oknum tertentu untuk mengahancurkan aspirasi rakyat Papua dalam menentukan nasibnya sendiri.

Tawaran Otonomi Khusus bisa dikaji dalam berbagai prespektif, yakni:

Pertama: Otonomi secara harafiah sebenarnya status administrasi, sementara masalah Papua Barat adalah masalah status politik dan pelanggran Hak Asasi Manusia (HAM)dari sebuah wilayah yang belum berpemerintahan sendiri,

Kedua: Dalam prespektif hukum internasional pendudukan Indonesia atas wilayah Papua Barat telah melanggar hukum internasional dan telah melahirkan sepuluh resolusi(dua resolusi Dewan Keamanan PBB dan delapan resolusi Majelis Umum PBB)yang secara tegas menvonis Indonesia sebagai penjajah sehingga pemberian otonomi khusus tidak merehabilitasi nama Indonesia di mata dunia Internasional,

Ketiga: Dari prespektif sosiologis pemberian otonomi khusus sebagai penyelesaian final hanya akan memperpanjang pertikaian antara rakyat Papua Barat dan pemerintah Indonesia karena Papua Barat dalam benaknya (berdasarkan realitas sosial) pemerintah Indonesia sebagai penjajah yang tidak pantas berperang (mengambil peranan) seperti PBB,

Keempat: Dari tataran demokrasi pemberian otonomi khusus sebagai penyelesaian final sangat tidak demokratis karena merupakan tawaran sepihak yang mengabaikan suara rakyat bahkan terkesan menegasi perjuangan rakyat Papua Barat selama ini. Argumentasi ini yang melandasi kami menolak otonomi khusus sebagai penyelesian final.

Memang benar ada tahap otonomi transisi, namun itu semua dalam kerangka referendum yakni sebelum menuju referendun perlu tahap-tahap sebagai prakondisi salah satu prakondisi tersebut adalah sebuah pemerintahaan otonom (pemerintah Papua Barat Revolusioner yang mandiri) dalam segala hal kecuali pertahanan keamanan diorganisir oleh PBB bersama Kepala pemerintah dan wilayah terpilih. Makna otonom disini sangat berbeda dengan tawaran pemerintah Jakarta, otonomi transisi diawasi oleh PBB sampai keadaan memungkinkan untuk diadakan referendum hal ini sesuai dengan rencana perdamaian CNRM (saat ini CNRT).

Pada dasarnya rakyat dan Mahasiswa mempunyai pandangan yang sama dalam penyelesaian masalah Papua Barat, kata referendum menjadi popular pasca kedatangan Mahasiswa eksodus yang bersamaan dengan peluncuran IPWP – ILWP di London, Inggris. Sejak  itu referendum  menjadi slogan yang tidak pernah absen di setiap aksi Mahasiswa dan rakyat Papua Barat, hal ini menunjukkan tutuntan mayoritas rakyat Papua Barat bukan fenomena baru bagi Mahasiswa sehingga tinggal lebih mengefektifkan dan memperluas
jaringan dalam memantapkan format perjuangan selama ini sehingga lebih proaktif untuk mensikapi gelombang besar rakyat yang semakin mengusur kalimat integrasi yang dipakai rezim Orde Lama dan Orde Baru dalam membungkus invasi dan ambisi kolonialisnya, waktu telah menelajangi Soeharto di mata rakyat Indonesia dan dunia internasional atas semua kebohongan yang dia hiasi dengan pembangunan dan integrasi. Bagi Mahasiswa Papua Barat secara konkret telah membentuk kepengurusan bersama (Komite Nasional Papua Barat) Se-Indonesia yang menegaskan prinsip perjuangan yakni Referendum sebagai satu-satunya penyelesaian yang paling akomodatif dan demokratis, saat ini kita terus mensosialisasikan format referendum kepada pemerintah/rakyat Indonesia dan masyarakat internasional.

Masalah sederhana tetapi urgent dan mendasar yakni rakyat Papua Barat ingin merdeka sebagai suatu bangsa yang telah diperjuangkan oleh para pendahulunya menemukan titik klimaksnya ketika angin reformasi bertiup di Indonesia , namun cita-cita luhur yang menjadi cita-cita setiap manusia dan bangsa ini terhambat oleh traumatis mengglobal negara-negara kapitalis dalam blok kepentingan yang sistimatis dan menemukan pasangan yang harmonis dengan sebuah penguasa rakus dan memilki ketakutan yang sama kemudian bermuara pada tindakan rekayasa, invasi, bisnis dan praktek politik divide et impera tersistimatisasi sebagai prakondisi menuju sebuah genocide. Polusi inilah yang telah menkontaminasi kesederhaan dan kemuliaan cita-cita tersebut menjadi kompleks dan rumit apalagi dilakoni oleh badut-badut tuli, buta dan mati rasa akan jeritan kemanusian, keadilan dan demokrasi. Maka untuk mengembalikan ke akar permasalahannya (substansinya) sederhana dan mudah dimengerti oleh semua orang, sesuai dengan prinsip-prinsip universal, hukum internasional, resolusi PBB dan norma-norma dekolonisasi, bisa diikuti oleh semua strata sosial sebagai ekpresi (pelaksana) hak yang adil, beradab dan demokratis yakni hanya ada satu jembatan emas yaitu referendum demokratis yang diawasi dan didampingi PBB.
 
Pemikiran dan Konsep Konkretnya.

Rakyat Papua Memilki konsep konkret yang harus di ajukan ke PBB pemerintah Indonesia (Deplu) untuk didialogkan melalui dialog nasional yang menampilkan Deplu, ABRI, CNRT dan difasilitasi KNPB serta dihadiri oleh para intelektual, aktivis HAM, prodemokrasi dan wakil masyarakat Indonesia. Secara garis besar konsep itu dibagi dalam empat tahapan meliputi: tahap dialog dan normalisasi yang berlangsung enam sampai 12 bulan, tahap kedua yakni pembentukan pemerintahan transisi yang otonom dibawah pengawasan PBB, tahap ketiga yakni tahap referendum dan tahap keempat adalah prespektif ideal Papua Barat merdeka.

Tahapan – Tahapan  Diplomatik dan Mekanisme Menuju Referendum.

Tahapan  Pertama,

Normalisasi dan perundingan yang berlangsung enam sampai 12 bulan. Dalam tahap pertama yang berlangsung enam sampai 12 bulan terhitung mulai bulan Juli 2010 sampai Juli 2011, aktivitas yang harus berlangsung pada tahap ini serta target yang harus  tercapai antara lain:

Tahap Perundingan KNPB memandang bahwa perundingan yang proporsional dalam konflik di Papua Barat harus melibatkan dua bela pihak yang bertikai selama ini, yakni pemerintah Indonesia dan rakyat Papua Barat, dengan Sekjen PBB sebagai mediator aktif. Mengacu pada hasil perjanjian New York (New York Agreemant 1962) Pasal 12 One Man One Vote (satu orang satu suara)

Meski Pemerintah Indonesia serta beberapa orang Papua Barat yang selama ini membela integrasi sebenarnya mewakili kepentingan yang sama, tetapi karena kompleksitas permasalahan juga menyangkut kehadiran pihak-pihak tersebut, maka wakil dari pihak yang membela integrasi juga dapat diikutkan dalam dialog.

Prakondisi yang harus diciptakan sebagai prasyarat yakni:

1.    Penghentian semua aktivitas militer, adanya demarkasi antara pasukan TNI-POLRI dan penarikan secara bertahap pasukan TNI-POLRI ke luar wilayah Papua Barat serta penarikan semua jenis senjata berat dari wilayah Papua Barat.
2.    Pembebasan segera dan tanpa syarat semua tahanan perang, tahanan politik dan narapidana politik Papua Barat..
3.     Pengurangan 25 persen dari jumlah pegawai negeri Indonesia di wilayah Papua Barat.
4.   Pengakuan kembali hak-hak manusia di Timor Leste, termasuk hak untuk berserikat dan berkegiatan politik.

Kegiatan  Badan-badan PBB meliputi:

1.            Akses terhadap seluruh wilayah Papua Barat bagi badan-badan PBB seperti FAO, UNDP, UNICEF, WHO dan lainnya untuk penyelenggaraan program-program pemulihan kehidupan masyarakat.
2.            Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia yang independen di Dili oleh PBB yang bertugas memantau kondisi HAM di Papua Barat.
3.            Sensus penduduk yang obyektif serta repatriasi warga Papua Barat di pengasingan yang dilaksanakan badan-badan PBB yang berkompeten, atau lembaga independen lainnya yang ditunjuk oleh PBB.
4.            Penambahan jumlah dan jenis kegiatan Palang Merah Internasional ke seluruh wilayah Papua Barat.
5.            Penunjukan Utusan Sekjen PBB di Papua Barat yang bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan dan pelaporan semua kegiatan PBB di wilayah Papua Barat.


Aktivitas Rakyat Papua Barat:

·          Peningkatan pendiskusian secara konstruktif di antara rakyat Papua Barat sebagai langkah rekonsiliasi menuju rekonstruksi nasional.
·         Peningkatan pendiskusian antara rakyat Papua Barat dengan pemerintah Indonesia dan antara rakyat Papua Barat dengan dunia internasional
·          Kebebasan rakyat Papua Barat untuk melakukan aktivitas-aktivitas sosial ekonomi.
·        Keterlibatan aktif Rakyat Papua Barat seluruh kegiatan pembanguna yang disponsori badan-badan PBB.
·        Partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan pendiskusian dan forum-forum lainnya sebagai upaya membangun kesadaran politik (mengetahui hak dan kewajiban serta proses/prakondisi menuju referendum).

Target yang harus tercapai:

1.            Normalisasi hubungan antara Indonesia dan Papua Barat.
2.            Pengakuan secara sah partai-partai politik di Papua Barat oleh Pemerintah Indonesia
3.       Penunjukan salah satu negara untuk mewakili guna mengefektifkan perundingan perundingan Indonesia dan Rakyat Papua Barat.
4.            Terpulihkannya kembali ketentraman dan kebebasan Rakyat Papua Barat.

Tahapan Kedua,

Pemerintah revolusioner yang Otonom, satu hingga lima tahun. Tahap ini merupakan tahap transisi otonom dimana Papua Barat menjalankan pemerintahan sendiri secara demokratis menggunakan Undang Undang Dasar-nya sendiri.

Untuk itu memerlukan hal-hal sebagai berikut:

·         Pemilihan Dewan Rakyat lokal dengan masa tugas 5 tahun, berdasarkan norma-norma universal yang dapat diterima, dalam pendampingan langsung dari PBB baik secara supervisi maupun teknik pelaksanaannya. Hanya warga Papua Barat yang tercatat dalam sensus yang mempunyai hak pilih dan memilih. Tata cara dan aturan-aturan pemilihan dapat dirumuskan oleh suatu Komisi Pemilihan yang dibentuk oleh PBB.
·        Pemilihan Gubernur Papua Barat oleh DPR yang telah terbentuk, dengan masa jabatan 5 tahun.
·          Pengakuan hak Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dalam merumuskan UU lokal yang mengatur hubungan perdagangan internasional, investasi, properti, keimigrasian dan lain-lain.
·        Penarikan total TNI-POLRI dan pengurangan Pegawai negeri Indonesia secara bertahap (75%).
·        Pembentukan Satuan Kepolisian Daerah yang diorganisir PBB.

Aktifitas Rakyat Papua Barat:

·          Partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan politik sebagai implementasi dari hak berserikat dan berkegiatan politik.
·        Tetap terlibat aktif dalam pembangunan dan membangun ekonomi rakyat yang mandiri.

Target yang harus dicapai:

·         Tidak ada tentara atau militer di wilayah Papua  Barat kecuali Satuan Kepolisian yang diorganisir PBB.
·         Sosialisasi mekanisme dan aturan-aturan menyangkut referendum serta konsekuensi dari pilihan masing-masing.
·         Terciptanya perdamaian dan ketenangan di kalangan masyarakat Papua Barat.

Tahapan Ketiga.

Referendum, tiga hingga enam bulan. KNPB memandang referendum sebagai pelaksanaan hak mengeluarkan suara (memilih) dan merupakan satu-satunya cara untuk mengetahui keinginan mayoritas rakyat Papua Barat serta merupakan penghormatan terhadap hakekat kemanusian dari seluruh strata sosial di Papua Barat(tanpa memandang latar belakang pendidikan dan politik). Dengan pemahaman ini, KNPB mengusulkan referendum dengan prinsip satu kepala satu suara yang dijamin dengan nilai-nilai JURDIL dan LUBER di bawah pengawasan PBB sebagai cara penyelesaian terbaik.

Berdasarkan pola kepentingan yang tercermin dalam perdebatan-perdebatan tentang masalah Papua Barat, KNPB memandang bahwa pilihan-pilihan yang harus menjadi alternatif dalam suatu referendum adalah:

1. Integrasi dengan Indonesia.
2. Menjadi Negara Merdeka dan Berdaulat.

Apabila dalam referendum rakyat memilih Integrasi maka selanjutnya wilayah Papua Barat akan diatur sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam wilayah kesatuan RI (mungkin dengan konsesi Otonomi Khusus). Tetapi apabila Rakyat Papua Barat memilih untuk menjadi Negara merdeka dan berdaulat penuh maka selanjutnya proses penyelesaian masalah memasuki tahap ke empat.

Tahap terakhir, yakni pembentukan pemerintah baru

·        Pemilihan Dewan konstitusi  yang bertugas merancang konstitusi Papua Barat.
·       Pemilihan pemerintah Papua Barat, dan penyerahan kekuasaan mutlak kepada pemerintah   nasional negara yang baru terbentuk ini.
·         Deklarasi Papua Barat sebagai negara merdeka.
·        Negara Papua Barat sebagai zona damai dan nonblok yang dijamin oleh anggota resmi Dewan Keamanan PBB dan ASEAN.
·         Negara Papua Barat menghormati dan meratifikasi semua resolusi dan konvensi Hak Asasi Manusia internasional.
·      Papua Barat mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam forum-forum ASEAN dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya di kawasan Asia Pasifik.
·       Semua orang Papua Barat yang telah meninggal dalam perang di Papua Barat diangkat menjadi Pahlawan Papua Barat tanpa memandang latar belakang politik (kepartaian).
·      Negara Papua Barat merupakan Zona Damai dan Pusat Hak Asasi Manusia dengan mempersilahkan pembukaan cabang-canbang Hak Asasi Manusia di Papua Barat dan menjamin pelaksaannya.

Tiga Garis – Garis Besar Tahapan Referendum untuk Papua Barat

·       Tahapan Pertama: Adalah sensus untuk menentukan siapa-siapa yang berhak ikut referendum itu. Sensus untuk membedakan bangsa atau calon bangsa yang mau dimintai pendapatnya, dengan orang-orang yang karena satu dan lain hal, kebetulan tinggal di daerah di mana penduduknya ingin dimintai pendapatnya. Dalam sensus itu juga termasuk identifikasi anggota-anggota bangsa itu, atau rakyat itu, yang karena satu dan lain hal, misalnya mengungsi atau bermigrasi demi perbaikan nasib, tinggal di luar daerah yang statusnya ingin ditentukan melalui referndum itu.

·         Tahapan Kedua: Adalah membuat kondisi setempat betul-betul aman dan nyaman untuk orang menentukan pendapatnya secara bebas. Berarti, penarikan tentara serta ‘PAM Swakarsa’ yang berpotensi manakut-nakuti penduduk untuk menyatakan pendapatnya secara bebas.

·        Tahapan Ketiga:  Barulah pelaksanaan pemungutan suara, yang diselenggarakan oleh suatu badan PBB, dan diawasi oleh monitor-monitor asing yang dapat dianggap relatif independen, dan tidak berkepentingan untuk berdiam diri terhadap manipulasi yang mungkin dilakukan oleh fihak yang tidak ingin melepaskan wilayah itu.

Penutup.

Sangat Jelas Pemerintah Indonesia akan mengatakan bahwa Referendum sekarang bisa menimbulkan "Ciwil War" Pemerintah mengatakan demikian karena pemerintah telah mempersiapkan para militer yang dilengkapi dengan peralatan militer dan siap melakukan kekacauan dan teror, namun pola seperti ini bukan hal baru bagi rakyat Papua Barat banyak mendapat pendidikan politik dari pendudukan yang penuh dengan politik kotor dan licik, masalah di Tomor Leste,  Anggola, Mosambique, Kamboja, Birma dan sejarah kita merupakan referensi berharga yang akan membantu kita menata masa depan yang damai, sejahtera, menghargai dengan membangun pranata sosial yang multi partai, multi keyakinan (ada Katholik, ada Islam, Hindu,Budha, Protestan, Animisme dan tidak ada kewajiban beragama melainkan kesadaran yang kita bangun), multi organisasi penuh dengan kebebasan bertanggungjawab, beraturan (Hukum). Di satu sisi kita mempunyai tahapan-tahapan yang menkondisikan tidak akan terjadi Civil War karena selama ini kita tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan dialog tanpa prasyarat dan rekonsliasi, jadi konklusinya ciwil war tidak akan teradi bila senjata ditarik dan praktek-praktek rezim Indonesia dihentikan. Civil War merupakan bahasa rezim Indonesia untuk menyakinkan masyarakat Internasional khususnya Ameriaka, Inggris, perancis dan Australia yang memang memiliki referensi buruk tetang cara-cara penyelesaian melalui referendum tanpa mempertimbangkan bahwa setiap bangsa memiliki sejarah khas walau ada yang sama (tidak bisa digeneralisir begitu saja).

Jika pemerintah Indonesia tetap menolak usulan dan mekanisme penyelesaian masalah status politik dan pelanggaran HAM melalui referendum,  Kita akan berjuang terus dan lebih ditingkatkan dengan berbagai cara dan berbagai Model! Kita tidak punyai target waktu, kita lebih menempatkan diri sebagai alat perjuangan dengan penyerahan total pada managemen perjuangan, perjuangan adalah warisan bukan baru dimulai oleh pembentukan partai-partai thn 1960-an melainkan sudah dimulai berabad-abad lalu oleh pendahulu kita, dalam diri setiap kaum Papua Barat telah tertanam kuat “Lawan atau Terlindas Mati” akan selalu bergema dan terus turun-temurun, ada limit waktu untuk kehidupan manusia tetapi waktu tidak akan mampu menegasi cita-cita kemerdekaan dan kebebasan bahkan telah berubah menjadi sebuah keyakinan.

Kaum muda sebagai pemilik masa depan Papua Barat harus mempersiapkan diri untuk mengisi kemerdekaan bangsa Papua Barat nanti tetapi jangan menjadi arogan pada cita-cita melainkan harus dilandasi dengan kesadaran bahwa kita lebih dibutuhkan dalam perjuangan yang berat dan sulit ini, kita adalah generasi yang dilahirkan untuk berjuang bukan generasi penikmat. Tidak ada buku petunjuk dalam perjuangan ini namun "persatuan, aksi dan refleksi" akan terus menjadi pegangan kita, tidak ada yang lebih pintar dalam perjuangan ini karena kita semua belajar dari pengorbanan-pengorbanan kita dan saudara-saudara kita, perjuangan ini yang telah membesarkan kita dan telah mendewasakan kita yang juga akan menjadi pijakan selanjutnya.*** (Dikutip dari berbagai sumber)



Artikel Terkait:

1 komentar:

Anonim,  8 Agustus 2010 pukul 01.24  

hello my friend! warm greeting ^^!
your blog looks nice 0_0

by the way,
if you need to find unique fonts, you can go to our website.

best regards;

Posting Komentar


Bergerak Maju Merahi Masa Depan

  © Music RASTA code by ourblogtemplates.com n edited byhaqieART @2009

Back to TOP