"RIS HANYA BERUMUR 50 HARI dan MATILAH" APAKAH DIA DIBUNUH?
Yang jelasnya bahwa, RIS tidak berumur 8 bulan seperti yang dikatakan
setengah orang tentangnya. Tetapi RIS hanya berumur 50 hari dan cekik
lehernya oleh bapak pembunuhnya itu yakni SOEKARNO.
Sementara orang yang membunuhnya, tidak dihukum, malah orang yang
menentangnya, dihukum bahkan dibunuh dengan penggunaan hukum
kepalsuan dan abrakadabra, seperti yang dikumandangkan melalui
dekritnya tertanggal 5 juli 1959 di Jakarta. Dan itulah Soekarno.
Apa sesungguhnya itu RIS? Apakah RIS itu nama dari seorang bay yang
baru saja lahir? Tidak. RIS kependekan dari Negara Republik Indonesia
Serikat yang dimerdekakan dari tangan penjajah angkara murka Belanda
tepat pada tanggal 27 december 1949 melalui suatu KONFERENSI maha
besar di Den Haag Belanda dari tanggal 23 augustus sampai dengan 2
november 2949.
Sebenarnya, janganlah terburu buru untuk menjadi PRESIDENT tapi
sesungguhnya, haruslah ditangisi segala perbuatan dan tindakan
sewenang wenang Soekarno ini, karena berakibat fatal bagi masa depan
bangsa dan negara ini.
Kalau saja, Indo Nesia sekarang ini, tidaklah mempunyai hubungan
positif dalam hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi RIS 1949, maka
dengan sendirinya, Indo Nesia buatan Soekarno melalui likwidasinya
tertanggal 15 juli 1950 ini, benar benar berstatus ilegal sejati.
Sesungguhnya, Indo Nesia ini, kalau termasuk dalam KMB dan rancangan
Konstitusi RIS 1949 maka secara automatic, PROKLAMASI RMS benar benar
ilegal. Tapi dengar atau baca dulu tulisan ini.
Maka pada tanggal 27 december 1949 diserahkan dalam suatu upacara
penandatangan bersama dan disaksikan oleh PBB dan setelah berumur 50
hari, dilikwidasi oleh Soekarno BAPAK KRIMINIL INTERNATIONAL itu
tepat pada tanggal 15 februari 1950.
Nah, apa yang terjadi dengan Soekarno Bapak penjahat itu? Coba
bayangkan. Setelah Negara Federasi Republik Indonesia dibunuh
(likwidasi) pada tanggal 15 februari 1950, apa yang jadi dengannya
seterusnya? Tersesatkah dia ataukah bertambah jahatlah dia?
Ini amat penting lagi perlu menjadi perhatian semua orang yang berada
dalam negara Indo Nesia buatan Soekarno termasuk anak anaknya dan
para pengikutnya.
AKIBAT PEMBUNUHANNYA
Akibat dari tindakan pembunuhan dan kejahatannya Soekarno itu, dia
melalang buana mencari kesempatan berikutnya.
Pada tanggal 8 maart 1950, dia Soekarno ini, melancong ke Jogjakarta
untuk memintakan dukungan morel dari President RI ASAD yang
berkedudukan di Jogjakarta. Diapun mencoba mengelabuhi pemerintahan
Jawa Timur dan Pasundan untuk membentuk NKRI.
Nah, sekarang timbul pertanyaan; semenjak 15 februari sampai dengan
17 augustus 1950, apa sesungguhnya status bernegara dan presidentnya
Soekarno? Legal ataukah ilegal? Negara macam apa lagi yang dia miliki
menjadikan status kepresidenannya berfungsi?
Yang ada hanyalah sebuah kehampaan nan nista diatas muka bumi ini.
Dan Soekarno sendiri telah menjadi seorang kriminil gawat dan nista.
Untuk itu, segala yang dikembangkan seturut maunya, adalah semata
methode komplotan teori atau kriminil jua adanya.
Lalu sekarang, apa tanggungjawab SBY sehubungan dengan perbuatan
durhaka dan bejad Soekarno itu? Sengaja dilupakan dan berjalan terus?
Camkanlah!!! Jangan menipu rakyat Mas itu dosa dan laknat.
SOEKARNO TERPEROSOK DALAM KANCA KRIMINIL INTERNATIONAL
Apapun yang menjadi kelanjutan dari tindakan Soekarno ini, adalah
semata, kriminil international. Apa sebab? Oleh karena segala bentuk
hukum dan semua ketentuannya, telah dia langgari dan bertindak dengan
gaya kriminilnya sendri.
Dia mencoba menggantikan semua bentuk hukum yang pasti dengan
penggunaan hukum dan perundang undangan kepalsuan seperti UUD 1949
dan KUHAP 1958. Katakanlah bahwa, Dekritnya tertanggal 5 juli 1959
itu, benar benar adalah gejolak manipulasi dan kriminilisasi serta
radikalisasi kotor.
Untuk itu, semua orang dan setiap orang dengan menggunakan GBHN
sebagai landasan bernegara pada negara ini, maka mau atau tidak mau,
terperosoklah mereka dalam kanca kriminil international.
Akibatnya, DEWAN MALUKU SELATAN bersama rakyatnya menyatakan sikap
mereka terhadap perbuatan kriminil dan brutaal nistanya Soekarno itu,
karena ini bukanlah caranya membentuk satu negara sebagaimana yang
dilakukan oleh Soekarno penjahat durhaka itu.
Maka pernyataan Proklamasi sebagai hak mutlak Bangsa Maluku Selatan,
dikumandangkan sesuai dengan tuntutan rakyat. Beda dengan apa yang
dilakukan oleh Soekaro Hatta di Jakarta hanya seturut maunya, tanpa
dukungan rakyat pada tanggal 17 augustus 1945 itu.
Jadi jelaslah bahwa, Republik Maluku Selatan, bukanlah bahagian dari
Indo Nesia buatan Soekarno melalui likwidasinya, melainkan
berdasarkan hak dan ketentuan semua hukum yang tercantum diatas muka
bumi ini.
Proklamasi RMS tidak ada hubungannya dengan RI ataukah NKRI 17
augustus 1950 melalui likwidasinya Soekarno tertanggal 15 februari
1950. Untuk itu, kepada saudara Susilo Bambang Yudhoyono selaku
president pada negara ini, janganlah terlalu gegabah menyatakan Indo
Nesia itu meliputi bekas Hindia Belanda. Apa dasar hukumnya? Dapat
dibuktikan? Kalau tidak dan itu berarti ILEGAL.
***President RI bernama Mr. Asad 17 augustus 1945 atas persetujuan Renville 17 januari 1948 diperairan Jakarta dan beribukotakan Jogjakarta** *
***Soekarno President RIS 27 december 1949 sesuai dengan keputusan KMB 1949 di Deh Haag Negeri Belanda dan beribukotakan Jakarta***
Soeharto dan seterusnya president NKRI dan RI 17 augustus 1950 tanpa ada persetujuan manapaun dan itu berarti ilegal dan kriminil international* **
******* Susilo Bambang Yodhoyno benar benar president ilegal dan kriminiul international tanpa ibukotanya** ****** camkanlah ---?
Sadarlah bahwa, persoalan RMS akan dibicarakan dalam perdebatan hukum
international di MEJA HIJAUH tanpa bantuan Belanda atau siapapun.
Harap bahwa hal ini, akan menjadi ketahuan semua rakyat RMS dan
terimalah salam kebangsaan kami, "Mena Muria" Dari BPPKRMS.

