Referendum Ulang Adalah Mutlak!
Kritik Untuk Borjuasi Kecil Kontra Revolusi
Oleh: Victor Kogoya
Prakarsa Koteka (5) A. (Tuntutan Pokok Gerakan Legal Sipil Kota)
Sejarah gerakan legal sipil kota kaum proletariat yang menginginkan kemerdekaan penuh terlepas dari belenggu-belenggu penindasan kekejaman rezim berkuasa, di masa-masa lalu maupun masa kini di belahan negara-negara dunia, telah lama dan banyak di praktekan dalam dialektika pergerakan yang tidak terlepas dari standar-standar hukum internasional maupun nilai-nalai kemanusiaan yang dikramatkan dalam piagam Hak Azasi Manusia (HAM) 1984 di Jenewa- Swiss, maupun di kediaman badan organisasi teroris dunia Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) milik imprialis Amerika Serikat (New York). Tidak terlepas dari gerakan legal sipil kota di dunia lain, wilayah Papua Barat masuk sebagai salah satu wilayah yang sedang memperjuangkan nasib dan masa depan bangsanya yang sedang di jajah bangsa-bangsa asing (Amerika Serikat Cs - Indonesia dan NKRInya- Inggris – China dll).
Bagi gerakan legal sipil kota kaum proletariat yang hidup di kota – kota dan sebagian dari pelosok desa/kampung yang sedang berjuang mempertahankan dan menuntut pengembalian hak-haknya dari tangan bangsa asing di wilayah Papua Barat, maka dari sekian tuntutan yang bersifat tuntutan sektoral tidak terlepas dari tuntutan revolusioner (perubahan sejati/total), maka dapat di jelaskan tuntutan gerakan legal sipil kota yang menuntut Referendum merupakan standar legal dari semua tuntutan bagi gerakan sipil kaum proletariat di seluruh dunia maupun di Papua Barat. Referendum bukanlah sesuatu tuntutan ilegal yang harus dianggap ekstrim dan berbahaya dalam tradisi perjuangan, tetapi merupakan tuntutan gerakan politik legal yang menuntut pembuktian secara langsung, adil, merata dan bermartabat sebagai jaminan atas kekeliruan sejarah masa lalu.
Melanjutkan dari kompleing kita yang sering diwacanakan maupun didiskusikan dalam semua gerakan legal sipil kota yang terorganisir baik gerakan-gerakan sipil Masyarakat Adat, Agama, Perempuan, Mahasiswa, Tani/Nelayan dan lain-lain musti melakukan rekronstruksi gerakan kembali dalam platform perjuangan yang tepat dengan menilai ensensi perjuangan kita dalam gerakan rakyat sipil kota yang sebenarnya. Tujuan ini bukan memaksakan kehendak atau pandangan yang berbeda-beda untuk mengikuti tujuan pergerakan tertentu/sekelompok tertentu yang sering di perdebatkan tetapi tuntutan referendum merupakan bagian pokok dari gerakan legal sipil kota yang bertujuan memenangkan kampanye-kampanye politik kita di tingkatan dunia internasional.
1. (Tugas Pokok Gerakan Legal Sipil Kota).
Melanjutkan dari wacana dan pendiskusian kita menyangkut tuntutan pokok gerakan legal sipil kota terkait dengan tuntutan referendum yang kini semakin menggema di seluruh pelosok tanah air Papua Barat sudah tepat sesuai dengan esensi pokok-pokok perjuangan legal yang dipelopori Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama-sama gerakan legal sipil kota lainnya, seiring dengan tumbangnya rezim otoriter militeristek orde baru (Jendral Soeharto). Tidak terlepas dari dasar-dasar pokok tujuan pergerakan pembebasan tanah air.
Terkait dengan tugas pokok gerakan legal sipil kota, maka gerakan-gerakan legal politik yang telah terorganisir dalam platform dan idieologi perjuanagan Papua Merdeka kembali melakukan rekronstruksi gerakan dengan meletakan Strategi dan Taktik (Stratak) perjuangan yang benar dan tepat sebagai sasaran tembak dengan melakukan pembacaan situasi secara menyeluruh guna mengidentifikasi musuh-musuh utama rakyat Papua Barat. Alasan mendasar ini sangat urgen untuk dapat mengintrofeksi diri dalam arah orientasi gerakan kalang kabut yang memperlambat gerak perjuangan legal sipil kota dengan gerakan ilegal sipil bersenjata.
Tindakan penting lainnya adalah, menghapuskan pola pikir kader yang mengharapkan perubahaan dari dalam tubuh sistem pemerintahaan boneka yang sedang dijalankan di Papua Barat, dalam hal ini tidak kala penting kekuatan-kekuatan tersebut di koordinir sebagai amunisi gertakan bagi kepentingan rezim berkuasa saat ini karena mereka sama-sama sekutu yang memiliki kepentingan bersama didalam hal kekuasaan. Meninggalkan sikap klaim-mengklaim yang mengatasnamakan gerakan ilegal sipil bersenjata dari langit, bumi, air atau sejenisnya, karena gerakan ilegal sipil bersenjata merupakan gerakan ilegal kota yang masih bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi pusat, disini sangat penting bagi gerakan legal sipil kota untuk melakukan konsolidasi gerakan legal sipil dalam kota untuk membangkitkan semangat juang gerakan ilegal sipil bersenjata sebagai kekuatan pokok revolusioner.
B. (Tuntutan Gerakan Ilegal Sipil Bersenjata)
Gerakan Ilegal sipil bersenjata lahir sebagai jawaban atas semua bentuk-bentuk penindasan dan ketidakadilan oleh para kolonial atas semua kesewenang-wenangannya, sehingga lahirlah sikap militan para gerilyawan dengan tuntutan-tuntutan revolusioner untuk mengubah semua kemunafikan para bedebah dinegeri mambruk, perjuangan gerakan ilegal sipil bersenjata dapat di paduhkan dengan gerakan legal sipil kota pada tingkatan koordinasi tetapi tidak dalam legalitas medan dalam pengambilan komando. Gerakan ilegal sipil bersenjata tidak mengenal apa yang dinamakan kompromi/perundingan politik, bagi gerakan bersenjata kompromi/perundingan hanyalah kiasan-kiasan bumbu politik yang suatu-waktu akan melahirkan malapetaka, sikap gerakan ilegal sipil bersenjata menghendaki perubahan secara total harus dicapai tanpa mengenal belas kasihan terhadap perjuangan sampai perubahan itu berhasil direbut dari tangan penguasa.
Tuntutan gerakan ilegal bersenjata menghendaki adanya PENGAKUAN BUKAN REFERENDUM, keterlibatan gerakan sipil bersenjata yang terjebak dalam tuntutan gerakan legal sipil kota mudah dipatahkan sebagai akhir dari sebuah perjuangan kompromis, yang kini sedang digalang kekuatan oleh parah teknokrat-teknokrat kaki tangan rezim yang berkuasa saat ini. Mengukir balik dari sejarah perjuangan bangsa Papua Barat, misalnya badan revolusioner Papua Barat (TPN – OPM) sebagai badan pelopor perjuangan memiliki garis politik ekstrim yang mampuh menempatakan diri sebagai gerakan pengawal kemerdekaan penuh, melindungi rakyat dari ancaman para separatis gerembolan bersenjata TNI-POLRI.
TPN – OPM sebagai badan revolusi Papua Barat dimandatkan oleh rakyat Papua Barat untuk mengembalikan kedaulatan politik 01 Desember 1961 dari tangan penjajahan asing atas Papua Barat. Sikap politik revolusioner TPN-OPM jelas dalam solusi penyelesaian integrasi wilayah Papua Barat ke dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesaia (NKRI) 1969. Semangat 61 telah mengantarkan bangsa Papua Barat bersama-sama dengan gerakan ilegal sipil bersenjata untuk menggugat pemerintahan boneka yang tidak sah di Papua Barat, dalam konteks ini maka semakin jelas apa yang menjadi tuntutan dasar bagi perjuangan pembebasan tanah air yang di pelopori gerakan ilegal sipil bersenjata.
1. (Tugas Pokok Gerakan Ilegal Sipil Bersenjata)
Ambil alih komando kota, lakukan serangan pembersian (gerakan pemutihan kota) terhadap mereka para borjuasi-borjuasi Papua yang menjadi antek-antek rezim NKRI, serangan pembersihan ini penting bagi kelanjutan tugas suci perjuangan. Setelah gerakan pemutihan kota berhasil dilakukan, serangan balik dan parktek – praktek militerisme akan semakin gencar bahkan sampai pada tahapan profokasi sebuah gerakan milisi oleh para bedebah dalam menciptakan konflik diantara sesama dengan bantuan dana operasional inteljen. Peran negara akan semakin kuat berdiri di tengah-tengah ketegangan untuk menawarkan pil pahit kepada rakyat dalam bentuk santunan. Kewaspadaan gerakan ilegal sipil bersenjata disini, tetap melakukan serangan-serangan amatir sebagai uapaya intervensi, dan tetap berfokus pada tuntutan PENGAKUAN 01 Desember 1961 untuk mengembalikan jati diri bangsa Papua Barat yang telah lama tergadai (48 Tahun dibawah bendera penjajah).
Mengkaji ulang tuntutan, dampaknya akan sangat fatal, kemungkinan besar dampaknya akan memberikan peluang bagi para antek-antek bedebah untuk melakukan politik kongkang lingkong dengan jaminan issu Otonomi Khusus Final sebagai solusi atau bahkan issu pembentukan negara federal akan mendoktrinasi kaum proletariat, tetapi disini perlu dipahami dan dianalisis secara kongkrit apa bedanya jatah Otsus dengan jatah Federal bagi pendidikan dasar revolusioner ? tidak ada bedanya, sama-sama memiliki nilai payung hukum kolonial yang hanyala berisi janji dan solgan-slogan jati diri bangsa di bawah ketamakan hidup para pesantri-pesantri lalim. Tentu gerakan ilegal sipil bersenjata harus siap mewaspadai issu-issu provokatif yang kini sedang gencar dikampanyekan kaum komprador borjuasi rezim yang kontra terhadap tujuan revolusi.
Membangun gerakan sabotase kota dimana-mana, culik menculik para borjuasi birokrat untuk tujuan damai, teror adalah posisi tawar untuk memihak pada kebenaran, upaya ini cukup ideal dalam perjuangan. Meninggalakan penipu berkeliaran dalam hiruk pikuk kebisingan kota merupakan dosa dalam kitab revolusi. Upaya-upaya ini merupakan serangkain aksi pertolongan pertama untuk membumianguskan kehidupan zorom dan gomoro di Papua Barat. Memang sulit bila dijangkau, apalagi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan dalam mendorong tindakan pembenaran, amanat penderitaan rakyat harus dikabarkan dalam dunia dalam berita hingga titik darah penghabisan. ***


0 komentar:
Posting Komentar