Cari Blog Ini

Senin, 16 November 2009

Bintang Kejora Berkibar Di Kantor MRP

Senin, 16 November 2009 | 11:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura - Bendera Bintang Kejora berkibar di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Senin(16/11) , yang dilakukan mantan tahanan politik pimpinan Sem Yaru yang berjumlah lima orang.

Kini Sem Yaru, Jhon Kreuta dan seorang rekannya, serta selembar bedera Bintang Kejora ukuran 1 M X 70 CM bersama tiang ukuran 5 M, dan tiga pamflet berisikan penyataan Papua merdeka, telah diamankan Kepolisian Resor Kota Jayapura.

Dalam aksi tersebut, Sem Yaru bersama kelompoknya sempat memanas saat pihak kepolisian yang berjumlah 60 personil dari gabungan satuan Dalmas Polresta Jayapura dan Brimob Polda Papua hendak menurunkan dan menangkap pelaku.

"Tangkap dan amankan barang bukti," teriak AKP Dominggus Rumaropen sambil memerintahkan anak buahnya.

Sebelum mengerek, mereka sempat diikatkan di pagar Kantor MRP, tapi aksi ini tak berlangsung lama setelah satuan pengamanan kantor MRP melarangnya. Tapi sekitar 30 menit kemudian, Sem Yaru bersama temannya kembali membawa tiang ukuran lima meter dan mengibarkan bendera Bintang Kejora diujungnya. Selain itu, Sem Yaru bersama kelompoknya sempat melakukan orasi tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Papua telah gagal.

"Sehingga rakyat Papua minta merdeka," teriaknya di hadapan kelompoknya yang terdiri tiga orang laki-laki, dua orang perempuan, serta dua anak kecil. Sambil mengibarkan bendera Bintang Kejora ditangannya, Sem Yaru juga mengatakan, rakyat Papua selama tujuh tahun Otsus berlaku di Papua, tapi rakyatnya tetap masih miskin.

"Biarkan dana Otsus dikelola MRP, sebab pemerintah daerah Provinsi Papua telah gagal," katanya. Dalam aksi ini, Sem Yaru Cs juga membentangkan tiga pamflet yang berisikan tulisan: "Revolusi SK Pasifik 16 No. 3221 Tentang Kemerdekaan Papua Barat Selama 360 Hari" dan "Rakyat Papua Tidak Percaya Jakarta, Pulang Kampung Jual Papua", serta "Otsus Gagal, Rakyat Papua Minta Merdeka Harga Mati".

Menurut Dominggus, aksi yang dilakukan Sem Yaru Cs. ini termasuk telah melanggar hukum dan pelakunya saat ini diproses sesuai hukum berlaku. "Mereka tak memiliki surat pemberitahuan melakukan demo di Kantor MRP. Kita amankan dia sementara, sambil diproses hukum," katanya.

Sumber: http://www.tempoint eraktif.com/ hg/nusa/2009/ 11/16/brk, 20091116- 208535,id. html

Read More - Bintang Kejora Berkibar Di Kantor MRP

Selasa, 03 November 2009

BEBASKAN TAHANAN POLITIK

Dari HUT PGBP KE 53


JAYAPURA, (Papua Times) Ketua umum badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua papua BPP-PGBPdumma soctratez sofyan yoman MA atas nama umat dan gereja baptis mendesak kepada pemerintah untuk segera membebaskan aktivis HAM yang menjadi tahanan politik di lembaga pemasyarakatan (LP) para aktivis papua yang mendekam di sana antara lain sebi sambo, Buktar tabuni, filep karma,YUsak pakage ,Yance mote ,serafian dias, mako tabuni, dan tahanan politik lainnya.kita minta kepada pemerintah agar umat tuhan yang di tahan untuk segera di bebaskan. Harus ada perubahan di papua, ungkap Yoman di sela-sela ibadah syukuran buku sejarah gereja baptis dan masuknya injil di gereja bapttis di tiom 28 oktober 1956 dan saat ini menggenapi usia ke 53 rabu 28/10/2009 di kotaraja.


Socratez dengan tegas mengatakan bahwa Stikmatisasi OPM, Separatis, maker kepada rakyat papua harus dihentikan pasalnya, timdakan tersebut merusak seluruh sendi-sendi kehidupan ditanah papua. Stikmatisasi tidak boleh ada lagi. Orang papua harus diberikan kebebasan untuk berbicara, hidup menurut caranya sendiri, katanya.
Sebagai tokoh agama dipapua yoman menyetakan bahwa sesuai dengan tradisi yang ada, maka dirinya akan tetap bersuara lantan membela umat Tuhan di papua. Gereja baptis dari awal indenpenden dan kritis. Sehingga kitaakan tetap berjuang untuk kepentingan dan kebutuhan umat Tuhan ditanah ini, tuutrnya. Dia mengungan ckapkan kekecewaannya atas image yang terpagung bahwa tindakan dan cara berfikir orang papua indentik gereakan separatis dan maker oleh OPM maupun TPN. Ini merupakan terror katanya.

PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DITANAH PAPUA (PGGP) Dukung GEREJA BAPTIS DI BAWAH KEPEMIMPINAN DUMMA SOCRATEZ SOFYAN YOMAN, MA.

Ditempat yang sama, ketua persekutuhan gereja papua (PGGP), Pdt. Lipius biniluk, S.Th. mengatakan bahwa pihaknya mendukung kepemimpinan Dumma Sokratez Sofyan Yoman, MA Sebagai ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuhan Gereja-gereja baptis papua (BPP-PGBP) hingga berakhirnya masa kerjanya pada tahun 2012.
Pernyataan lipius itu terkait adanya indikasi intervensi pemerintah dalam kepemimpinan gereja baptis di papua. Biniluk menegaskan bahwa seluruh denominasi ge reja yang diakui dipapua adalah gereja-gereja yang tergabunmg dalam PGGP sedangkan diluar PGGP gereja tersebut patut dipertanyakan. Denominasi gereja yang diakui dipapua adalah yang bergabung bersama PGGP sedangkan diluar itu, tidak jelas, ungkap biniluk tegas.
Pada kesempatan itu tokoh gereja ini juga mengatakan bahwa gereja dari awal berdiri independen dan mandiri. Oleh karena itu hubungan kerja antara gereja dan pemerintah adalah membagun umat.bukan sebaliknya pemerintah campur tangan mengatur gereja. Gereja dari awal independen sehingga jagan diintervensi, ujarnya.

www.suarabaptis.org

Read More - BEBASKAN TAHANAN POLITIK

PERNYATAAN SIKAP TPN-OPM MABES YUGUM PAPUA BARAT

DARI MABES KODAP II BALIEM JUGUM BOLAKME
DALAM KUNJUNGAN KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA
TANGGAL, 21 OKTOBER 2009 JAM 15.00


KOMANDO DAERAH MILITER (KODAM) TPN - PB BALIEM WAMENA
LIBERATION NATIONAL ARMY OF WEST PAPUA BARAT REGIONAL CHIF STAF OF RETIONAL MILITER KOMANDO (TPN – PB) KODAM II BALIM WAMENA

Kepada Yth: Bapak Presiden Republik Indonesia
Cq. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI


Di-
J a k a r t a.

Salam Nasional West Papua Barat

1. Bahwa kami TPN-OPM dan masyarakat pribumi bangsa papua barat telah merdeka dan berdaulat pada tanggal 1 Desember Tahun 1961, dengan nama Negara West Papua, Lambang Negara Burung Mambruk, Bendera kebangsaan Bintang Kejora, dan Lagu Kebangsan Hai Tanahku Papua. Namun masyarakat Papua mengakui dan memaklumi kekeliruan dan kesalahan Fatal yang dilakukan oleh saudara- saudara kekasihi kami Bangsa Indonesia, Amerika dan Belanda yaitu:

a. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dibuat oleh Amerikat Serikat Belanda dan Indonesia Tanpa melibatkakan Masyarakat Papua Barat dan TPN-OPM sebagai Ahli waris pemilik hak ulayat.

b. Selanjutnya Setelah 40 hari perjanjian New York 15 agustus 1962, tepatnya tanggal 30 september 1962 mangadakan Pejanjian Roma (Roma Agreement), yang di tanda tangani oleh pemerintah Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda sebelum perjanjian New York diberlakukan, tanpa ada keterlibatan orang asli Papua.

c. Pemerintahan Belanda Menyerahkan Papua Barat kepada UNTEA pata tanggal 1 Oktober 1962, kepada UNTEA dengan tujuan UNTEA Menjalankan Pemerintahan hanya selama kurung waktu 7 bulan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1962 s/d 1 Mei 1963, UNTEA menyerakan kepada pemerintah RI sebelum pepera 1969. Penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di lakukan dibawah tekanan militer dan tidak sesuai dengan peraktek Internasional yaitu satu orang satu suara, semua anggota peserta 1969 dipilih dan ditunjuk oleh pemerintah dan militer.

d. Dukungan AS kepada NKRI secara terang-terangan mengabaikan kepentingan orang papua menentukan nasip sendiri yaitu: melalui Kontrak Kerja PT. Freeport Indonesia 19 April 1967 sebelum masyarakat Papua resmi menjadi bagian dari indonesia melalui PEPERA 1969.

e. Pada tahun 1969 mengadakan Penetuaan Pendapat Rakyat adalah dengan sistem “ Musyawarah “ untuk “Mufakat” sesuai dengan Sistem Dewan Musyawarah Indonesia, tidak melakukan perktek Internasional yaitu satu orang satu suara.

2. Republik Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 dari Sabang sampai Maluku tidak termasuk Papua. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 pada alinea petama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.

3. Dari latar Belakang sejarah diatas, maka kami melihat bahwa Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda sebagai negara Anggota PBB telah mengabaikan Deklarasi PBB tentang HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil politik serta Kovenan Internasional tentang hak EKOSOB :

a. Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 15 point 1 dan 2 tentang hak kewarga negaraan.

b. Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik pada bagian I pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

c. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bagian I pasal 1. ayat 1, 2 dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

4. Kami mempertanyakan NKRI bahwa Melalui Undang-undang RI No. 11 Tahun 2005 dan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2005. menurut Menteri Luar Negeri RI oleh Dr. N. Hansan Wirajuda terkait dengan Deklarasi dengan program aksi Wina 1993 tentang pemberlakuan hak menentukan nasip sendiri adalah tidak mendorong memecah belah atau sebagian integritas wilayah merdeka. Bagian ini kami kembali mempertanyakan kepada komnas HAM RI dilihat dari latar belakang sejarah diatas maka ada dua pertanyaan penting yaitu:
Apakah Orang Papua ikut berjuang untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun 1945? Jawabannya sangat jelas yaitu tidak terlibat.
Apakah Pepera 1969 dilasanakan sesuai prosedur Internasional yaitu semua orang Papua memberikan kesempatan untuk menentukan nasib pribumi Bangsa Papua Barat yaitu satu orang satu suara? Bahwa sepanjang TPN- OPM dan rakyat Papua Barat belum merasakan kemerdekaan dalam Indonesia, masih merasakan penjajahan diskriminasi dan pembunuhan, pelanggaran HAM besar-besaran di Papua Barat.

5. Kami TPN-OPM dengan tegas mendesak pemerintah Indonesia, Amerika serikat dan beberapa negara lain tentang pengembangan dan pengelolahan PT.Frepor Indonesia yang berkedudukan di Tembagapura, karena masyarakat Bangsa Papua Barat sendiri masih hidup dibawa garis kemiskinan.

6. Kami TPN-OPM dengan tegas mempertanyakan tentang proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) antara Lain:

a. Pembunuhan Pimpinan Bangsa Papua Barat Teys H Eloway

b. Abepura berdarah yaitu Penerangan di Asrama Ninmim oleh Birmob.

c. Pembunuhan Yustinus Murib dan Teman-teman di Kampung Yalengga Distrik Bolakme.

d. 6 Oktober tahun 2000 Wamena berdarah

e. Pembunuhan Otius Tabuni pada tanggal 9 Agustus 2008 di Lapangan Sinampuk Kabupaten Jayawijaya.

f. Perlakuan TNI dan POLRI Indonesia yang sangat tidak manusiawi di Tanah Papua.

7. Kami TPN-OPM sangat prihatian terhadap perilaku atau tindakan militer gabungan TNI dan POLRI Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 5 September 2009 di Markas besar TPN - OPM di Jugum secara tidak manusiawi yaitu :

a. Tidak ada surat Pemberitahuan tentang penyerangan di Markas TPN - OPM dan penerangan tersebut di lakukan pada jam 6.00 sampai 2.00 WIT di dua arah yakni : Kampung Bandua dan Kampung Lakwame. Namun keberangkatan dari Wamena ke Markas TPN-OPM pada pukul 2.00 malam hari mengunakan beberapa kendaraan yaitu Truk dan Estrada.

b. Penembakan terjadi sejak jam 6.00 - 2 .00 pada siang hari, dalam pengamatan TPN-OPM bahwa peluruh senjata yang di keluarkan sulit di hitung dan di perkirakan 5000 an peluruh yang digunakan sebagai barang bukti TPN - OPM dapat mengumpulkan beberapa peluruh kini masih di Markas Besar TPN-OPM di Jugum.

c. Tindakan TNI dan POLRI Indonesia yang tidak manusiawi ini mengakibatkan jatuh korban yakni : Penyerangan di 7 Kampung dan Pembakaran Rumah masyarakat berjumlah 28 Rumah 1 Pos penjagaan TPN - OPM, perampasan terhadap ternak dan peralatan perang yaitu : Panah, busur dan peralatan lain milik masyarakat

d. Militer TNI dan Polri Indonesia todong senjata terhadap jenazah anggota masyarakat Papua Barat.

e. Ada pasien yang mengalami penderitaan yang cukup besar, ketika terjadi penerangan masyarakat di maksud melarikan diri dari rumah ke hutan dan pada sore hari ketika ia pulang dan tiba dirumah langsung meninggal dunia.

f. Pihak TPN-OPM telah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada komadan OPERASI namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutan atau tanggapan balik dari pihak TNI dan POLRI terhadap pernyataan SIKAP TPN-OPM Markas besar Jugum.

8. Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat adat (Indigenous Peoples) tahun 2007, berbunyi pasal 3 & 4 “Masyarakat adat berhak untuk menentukan nasib sendiri.

9. Dari poin 1 sampai dengan point ke 7, maka dari point ke 8 diatas mensyaratkan, bahwa TPN-OPM dan masyarakat Bangsa Papua Barat, menentukan nasib sendiri, maka kami TPN-OPM mewakili masyarakat bangsa Papua barat mewakili ratusan Ribu orang yang sudah mati dibunuh oleh TNI dan POLRI tulang-benulang yang ada diliang Kuburan, bagi masyarakat pribumi Papua Barat yang hidup sekarang dan yang akan lahir, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Kami TPN - OPM dan masyarakat bangsa Papua barat menolak dengan tegas segala macam tawaran dan gula-gula politik yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, baik melalui Undang-Undang no. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Maupun Pemekaran Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota, Distrik, Desa di wilayah Papua Barat dari Sorong sampai Merauke. Dalam pengamatan TPN-OPM Otonomi khusus menjadi teori belakah dan otonomi khusus juga menjadi kepentingan pejabat tinggi tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

2. Kami TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua Barat meminta atau mendesak kepada pemerintah Indonesia segera mengadakan dialog Nasional antara Rakyat Bangsa Papua Barat dengan Indonesia duduk bersama satu meja kita menentukan Nasib Bangsa Papua barat.

3. Kami TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua barat meminta dan mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka diri untuk mengadakan dialog Internasional antara TPN-OPM, dan Masyaraka Bangsa Papua Barat, Amerika Serikat, PBB, Indonesia dan Belanda duduk bersama Satu Meja diluar Negeri meja internasional untuk perundingan.

4. Kami TPN-OPM mendesak Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerikat serikat dan PBB segera Menijau Kembali Hasil PEPERA 1969.

5. Kami TPN-OPM mendesak segera selenggarakan Referendum Ulang di Papua Barat secara demokratis, Jujur dan adil.

Demikian pernyataan kami atas perhatian kami tak lupa menyampaikan terima kasih. Papua Merdeka.


Dikeluarkan di : Jugum
Pada Tanggal : 21 Oktober 2009


KOMANDO DAERAH MILITER TPN – PB KODAM II BALIEM WAMENA

(BRIGADIR JENDRAL YULIUS TABUNI)


Tembusan disampaikan kepada:

1. Ketua West Papua National Coalition For Liberation.
2. Ketua Dewan Militer TPN – PB
3. Panglima TPN – PB.
4. Dipolomasi Australia di Australia
5. Dipolomasi Vanuatu di Vanuatu
6. Dipolomasi Inggris di Inggris
7. Dipolomasi Amerika di- Amerika
8. Amesti Internasional di Belanda
9. Tim Kerja Nasinal di Jayapura
10. Arsip





Read More - PERNYATAAN SIKAP TPN-OPM MABES YUGUM PAPUA BARAT

Bergerak Maju Merahi Masa Depan

  © Music RASTA code by ourblogtemplates.com n edited byhaqieART @2009

Back to TOP