Pada bulan Maret 1962, perundingan antara Belanda dan Indonesia secara serius diadakan dengan perantaraan Amerika yang diwakili oleh Ellsworth Bunker di Hutland dekat Washington Namun oleh karena meningkatnya ketegangan dengan penambahan personil-personil militer kedua belah pihak di West Papua , perundingan-perundingan tersebut ditunda dan hampir saja mengalami kegagalan.
Perundingan-perundingan tersebut dilanjutkan pada bulan Juli 1962 dan berakhir pada bulan Agustus dengan disepakatinya THE NEW YORK AGREEMENT tanggal 15 Agustus 1962 oleh Belanda dan Indonesia.
Walaupun THE NEW YORK AGREEMENT telah disepakati namun perundingan-perundingan RAHASIA untuk maksud yang tidak dipahami rakyat West Papua tetap dilaksnanakan. Muncul dalam bulan September 1962, sebuah perjanjian baru yang disepakati di Italia yang dikenal dengan nama THE ROME AGREEMENT.
Kedua perjanjian tersebut secara HUKUM dapat dikatakan CACAD karena tidak ada satupun yang turut ditanda tangani oleh Wakil West Papua. Berdasarkan THE NEW YORK AGREEMENT, maka pada tanggal 1 Oktober 1962 melalui Resolusi PBB 1752 ( XVII) Wilayah West Papua diserahkan kepada PBB dan selanjutnya wilayah West Papua yang dinyatakan sebagai Non Self Government Territory dikuasai oleh UNTEA ( United Nations Temporary Executive Administration).
Pada tanggal 1 Mei 1963 wilayah yang masih berstatus sementara diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia . Dalam pidato Presiden Soekarno berkenan dengan penyerahan wilayah West Papua dari UNTEA kepada Republik Indonesia, Ia menulis “ Berkat Rachmat Allah Jang MAHA Kuasa pula, maka politik konfrontasi yang dikumandangkan oleh TRI KOMANDO RAKYAT ( TRIKORA) pada tanggal 19 Desember 1961 dapat mengakhiri politik penjajahan…. Semoga dengan Rachmat Allah Jang Maha Kuasa, segala potensi revolusi Indonesia dapat dikerahkan untuk mengejar kemajuan dan pembangunan di Irian Barat agar supaya dalam waktu yang singkat dapat setaraf dengan pertumbuhan didaerah lainnya… ( Deppen RI 1964 IRIAN BARAT, Hal 13).
Perjanjian New York terdiri dari 29 pasal, yang mengatur tentang peralihan pemerintahan dari Belanda kepada PBB, kemudian dari PBB ke Indonesia serta Plebisit/Referendum bagi penentuan nasib sendiri status politik bangsa West Papua pada tahun 1969. Perjanjian ini ditanda tangani oleh Indonesian dan Belanda pada tanggal 15 Agustus 1962.
Pada tanggal 30 September 1962 sebelum perjanjian New York mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1962, maka muncul pula perjajian baru yang ditanda tangani oleh Amerika, Indonesia dan Belanda. Perjajian ini dikenal dengan sebutan PERJAJIAN ROMA. Isi dari pada perjajian Roma memuat beberapa pokok penting yang controversial dengan isi perjanjian New York , bahkan sangat bertentangan dengan Hukum International. Pokok-pokok penting tersebut adalah : Penundaan atau bahkan pembatalan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, Indonesia menduduki West Papua selama 25 tahun saja terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963, Pelaksanaan Plebisit tahun 1969 adalah dengan sistem musyawarah sesuai dengan sistem permusyawaratan Indonesia, Laporan akhir tentang hasil pelaksanaan Plebisit tahun 1969 kepada Sidang Umum PBB agar diterima tanpa sanggahan terbuka, Pihak Amerika bertanggung jawab menanamkan modalnya kepada sejumlah BUMN dibidang eksploitasi Sumber Daya Alam West Papua, Amerika menunjang pembangunan di West Papua selama 25 tahun melalui jaminan kepada Bank Pembangunan Asia sebesar USD 30 Juta, Amerika menjamin pelaksanaan program tansmigrasi Indonesia ke Irian Jaya melalui Bank Dunia. Isi kedua perjajian yang saling bertentangan yang didalangi oleh Amerika sangat jelas telah merugikan rakyat West Papua selama 47 tahun secara moral dan materi.
Tak ada perubahan penting yang menyangkut nasib rakyat bangsa West Papua semasa UNTEA, kecuali status badan tersebut sebagai alat legitimasi PBB terhadap aneksasi Indonesia atas West Papua . Pendudukan Indonesia adalah awal penidasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua.
Pada tahun 1966 sebuah delegasi dari Freeport mengunjungi Jakarta guna mengadakan pembicaraan pendahuluan bagi hak penambangan tembaga/emas di West Papua, dengan pihak pemerintah Indonesia . Dari hasil pertemuan tersebut, maka pada tanggal 10 Januari 1967 ditanda tangani Kontrak Karya. Disini mulai terlihat persenkongkolan kepentingan antara Pemerintah Amerika dan Indonesia yang akhirnya menghorbankan hak-hak rakyat West Papua pada pelaksanaan Act Of Free Choice tahun 1969.
PEPERA 1969 sebagaimana diatur dalam pasal XX New York Agreement, maka Act of Free Choice atau PEPERA di West Papua dijadwalkan penyelenggaraanya pada tahun 1969. Perjuangan rakyat West Papua menentang kesewenangan yang mewarnai pendudukan Indonesia memasuki tahun ke 7 pada tahun 1967. Selama kurung waktu antara tahun 1962- 1969, Operasi Penumpasan yang dilaksanakan oleh pasukan pemerintah menyebabkan jatuhnya korban jiwa ribuan rakyat West Papua yang tidak berdosa, selain itu ratusan lainya yang ditahan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Sehubungan dengan situasi yang semakin panas menjelang pelaksanaan Plebisit, maka pada tanggal 17 Agustus 1968 dalam pidato kenegaraan memperingati kemerdekaan Indonesia ke 23, Presiden Suharto mengumumkan tentang rencana pelaksanaan PEPERA pada tahun berikut ( 1969). Dalam pidato tersebut, Panglima Mandala menekankan bahwa ; Dengan adanya pelaksanaan PEPERA kita tidak akan mengorbankan rakyat atau melepaskan buah perjuangan pembebasan Irian Barat yang telah meminta pengorbanan besar. PEPERA bukan berarti kita akan meninggalkan prinsip NKRI.
Sebelum pelaksanaan PEPERA tahun 1969, maka agar tidak kecolongan Pemerintah RI mulai melakukan berbagai persiapan antisipasif ; Rakyat yang dianggap sebagai anggota maupun simpatisan OPM serta vocal menyuarakan aspirasi rakyat West Papua untuk MERDEKA ditangkap, dibunuh dan dipenjarahkan.
Pemerintah RI menerjemahkan cara pemilihan international yang tercantum pada pasal XVIII. d. Perjanjian New York sebagai cara pemilihan Indonesia dengan sistim musyawarah. Tentang hal ini Kolonel Sutjipto urusan Irian Barat mengatakan ; Perjanjian New York itu harus ditafsirkan mempunyai watak dynamis, bergerak bukan statis. Dinamikanya terletak pada hakekat tujuan persetujuan itu sendiri, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Pemerintah Indonesia sebagai salah satu pihak yang menandatangani persetujuan itu untuk mengadakan langkah-langkah persiapan dan pengamanan pelaksanaan tujuan persetujuan itu. Jelas disini bahwa sistim musyawarah adalah bentuk pengamanan pelaksanaan pasal XXIII. d, Perjanjian New York untuk mencegah Kemerdekaan West Papua yang sengaja diterapkan oleh Pemerintah Indonesia secara sewenang-wenang. Dibentuklah kemudian Dewan Musyawarah PEPERA pada awal tahun 1969. Dari hasil kerja Dewan ini, maka ditetapkan kemudian 1.026 wakil yang wakili 800.000 rakyat West Papua pada waktu itu yang berhak memilih. Penyimpangan yang terjadi dalam hal ini ialah bahwa tidak satupun diantara wakil-wakil tersebut diangkat oleh rakyat West Papua tetapi merupakan hasil penunjukan langsung dari Pemerintah Indonesia. (Sumber: Komunitas_Papua@yahoogroups.com)
Cabut Undang-Undang Nomor, 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Papua.
Laksanakan Referendum Sebagai Solusi Penyelesaian
Status Politik dan Pelanggaran HAM Di Papua Barat
Oleh: Victor Kogoya
Prakarsa Koteka (4)
Hegemoni Rezim Kolonial NKRI di Papua Barat.
Represifitas rezim Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semakin menjadi-jadi. Cara-cara teror, intimidasi terhadap para aktivis referendum, termasuk penculikan, represi terhadap rakyat desa yang dicurigai bersimpati pada TPN-OPM, termasuk penangkapan,pembunuhan, dan penenggelaman dalam karung dan sungai, mengingatkat kita pada cara-cara represi terhadap para pejuang kemerdekaan di Timor lorosae, 10 tahun yang lalu.
Jadi, sejarah Timor Lorosae, berulang kembali. Makin kuat semangat untuk merdeka, makin keras pula represifitas tentra. Tetapi represi itu, justru semakin memperkuat semangat untuk merdeka. Sebab sejarah sudah membuktikan dimana-mana di dunia, bahwa represi brutal terhadap fikiran orang, baik perjuangan kemerdekaan, munculnya agama baru yang melawan dominasi aagama negara, misalnya agama Kristen di Roma, maupun munculnya ideologi yang lebih berfihak pada kaum tertindas, seperti sosialisme, tidak akan melemahkan para pejuang itu, malah justru semakin memperkuat. Apalagi bila mana sudah ada yang gugur membela faham itu, termasuk faham agama, nasionalisme, ataupun sosialisme. Sebab semakin banyak darah syuhada, semakin terpupuk faham itu. Begitu pula nasionalisme Papua Barat.
Tampaknya, para serdadu Orde Baru, tidak pernah mau belajar dari sejarah. Mungkin mereka fikir bahwa kalah-menang dalam pertempuran, hanya ditentukan oleh kekuatan persenjataan. Itulah ironi tentra yang lahir dari lasykar gerilyawan, yang sekarang jadi musuh para gerilyawan maupun rakyat dimana gerilyawan itu hidup, atau yang menghidupi para gerilyawan itu. Mereka fikir bahwa dengan mengocok-ngocok airnya, ikannya bisa muncul ke permukaan dan mudah ditangkap dan dimatikan. Mereka lupa bahwa kalau rakyat terus ditindas, maka semuanya akan jadi pejuang kemerdekaan, baik demi survival mereka sendiri, maupun karena dendam. Tapi memang begitulah taraf berfikir lulusan AKABRI, apalagi yang hanya lulusan SECAPA (Sekolah Calon Perwira) dan SECABA (Sekolah Calon Bintara).
Contoh Negara-Negara yang Telah Melaksanakan Referendum.
Contoh referendum yang betul-betul bebas, adalah referendum di Eriteria, yang menghasilkan bahwa mayoritas rakyat Eriteria ingin merdeka dari penjajahan Ethiopia. Contoh referendum yang palsu, aadalah ‘pepera’ (penentuan pendapat rakyat) di Papua Barat tahun 1969, yang dalam bahasa Inggrisnya telah diplesetkan oleh para pengamat asing, dari ‘act of free choice’ menjadi ‘act of no choice’. Pepera itu diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia sendiri, dengan kehadiran pasukan Indonesia di Papua Barat, setelah para pemimpin Papua yang ragu-ragu untuk bergabung dengan Indonesia, atau diteror untuk mau berintegrasi, atau disogok dengan Mmacam-macam cara. Bantuan beras cuma-cuma, melancong ke tempat ketempat pelacuran di Jawa, dan lain-lain. Sedangkan yang jelas berkempanye agar rakyat Papua menggunakan hak pilihnya untuk merdeka, tidak sedikit yang kehilangan nyawa.
Contoh referendum yang tak kunjung dapat diselenggarakan adalah di Sahara Barat, yang dicaplok oleh Maroko pada saat yang hampir bersamaan dengan pencaplokan Timor Lorosae. Sampai sekarang, badan PBB untuk Sahara Barat, MINURSO, tidak dapat menyelenggarakan referendum di sana, karena Raja Hasan II dengan liciknya telah mendorong dan mensponsori ribuan lelaki Maroko, yang berdarah Arab dan beragama Islam, untuk bermigrasi ke Sahara Barat dan mengawini kaum perempuan Sahrawi, yang juga Arab dan Islam, sehingga sekarang susah dibedakan, mana yang penduduk Sahara Barat sebelum invasi, dan mana yang "transmigran". Indonesia telah melakukan hal yang sama di Timor Lorosae, dengan mengfasilatsi migraso besar-besaran dari NTT ke Timor Lorosae.
Dalam dunia internasional, hal ini ada presedennya, yakni Hawaii, yang juga telah dianeksasi oleh pemerintah AS secara ilegal. Para ahli hukum di AS, setelah mempelajari kembali sejarah aneksasi Hawaii, telah menyimpulkan bahwa aneksasi itu ilegal, bukan karena kemauan rakyat Hawaii sendiri, dan dilakukan dengan todongan armada AS, yang memaksa ratu Hawaii yang terakhir turun takhta. Jadi rakyat Hawaii sekarang punya dasar yuridis, untuk menuntut negeri mereka ditempatkan di bawah supervisi Komisi 24(Dekolonisasi) PBB. Papua Barat, sebenarnya punya kans lebih besar ketimbang Hawaii. Sebab mayoritas penduduk Papua Barat, masih terdiri dari bangsa Papua Barat sendiri, ketimbang penduduk asli Hawaii yang sudah jadi minoritas di tanah airnya sendiri. Mereka tidak hanya terdesak oleh orang kulit putih dari daratan AS, tapi juga oleh para imigran Asia dan turunannya, dari Jepamg, Filipina, dan lain-lain.
Dasar – Dasar Pemikiran KNPB.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menuntut pencabutan Undang-Undang No. 21/2001Otonomi Khusus yang ditawarkanpemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia menyebarkanopini bahwa Dunia Internasional (Amerika Serikat dan Eropa menyetujui Otonomi Khusus Papua. Meruapakan Kekeliruan yang fatal.
Tawaran Otonomi Khusus sebagai penyelesaian final sangatbertentangan dengan garis perjuangan Komite Nasional Papua Barat yang menuntut referendumsebagai solusi penyelesaian status politik dan pelanggaran Ham di Papua Barat, dengan demikian KNPB secara tegas menuntut pencabutan UU No. 21/2001 Otonomi Khusus maupun Dialog yang sedang digagas oknum-oknum tertentu untuk mengahancurkan aspirasi rakyat Papua dalam menentukan nasibnya sendiri.
Tawaran Otonomi Khusus bisa dikaji dalam berbagaiprespektif,yakni:
Pertama: Otonomi secara harafiah sebenarnya status administrasi, sementara masalah Papua Barat adalah masalah status politik dan pelanggran Hak Asasi Manusia (HAM)dari sebuahwilayah yang belum berpemerintahan sendiri,
Kedua: Dalam prespektif hukuminternasional pendudukan Indonesia atas wilayah Papua Barat telahmelanggar hukum internasional dan telah melahirkan sepuluh resolusi(dua resolusi Dewan Keamanan PBB dan delapan resolusi Majelis Umum PBB)yang secara tegas menvonis Indonesia sebagai penjajah sehinggapemberian otonomi khusus tidak merehabilitasi nama Indonesia di matadunia Internasional,
Ketiga: Dari prespektif sosiologis pemberianotonomi khusus sebagai penyelesaian final hanya akan memperpanjangpertikaian antara rakyat Papua Barat dan pemerintah Indonesia karenaPapua Barat dalam benaknya (berdasarkan realitas sosial) pemerintahIndonesia sebagai penjajah yang tidak pantas berperang (mengambilperanan) seperti PBB,
Keempat: Dari tataran demokrasi pemberian otonomi khusus sebagai penyelesaian final sangat tidak demokratis karena merupakan tawaran sepihak yang mengabaikan suara rakyat bahkan terkesan menegasi perjuangan rakyat Papua Barat selama ini. Argumentasi ini yangmelandasi kami menolak otonomi khusus sebagai penyelesian final.
Memang benar ada tahap otonomi transisi, namun itu semua dalamkerangka referendum yakni sebelum menuju referendun perlu tahap-tahapsebagai prakondisi salah satu prakondisi tersebut adalah sebuahpemerintahaan otonom (pemerintah Papua Barat Revolusioner yangmandiri) dalam segala hal kecuali pertahanan keamanan diorganisir olehPBB bersama Kepala pemerintah dan wilayah terpilih. Makna otonom disinisangat berbeda dengan tawaran pemerintah Jakarta, otonomi transisidiawasi oleh PBB sampai keadaan memungkinkan untuk diadakan referendumhal ini sesuai dengan rencana perdamaian CNRM (saat ini CNRT).
Pada dasarnya rakyat dan Mahasiswa mempunyai pandangan yang samadalam penyelesaian masalah Papua Barat, kata referendum menjadi popular pasca kedatangan Mahasiswa eksodus yang bersamaan dengan peluncuran IPWP – ILWP di London, Inggris. Sejak itu referendum menjadi slogan yang tidak pernahabsen di setiap aksi Mahasiswa dan rakyat Papua Barat, hal inimenunjukkan tutuntan mayoritas rakyat Papua Barat bukan fenomena barubagi Mahasiswa sehingga tinggal lebih mengefektifkan dan memperluas
jaringan dalam memantapkan format perjuangan selama ini sehingga lebihproaktif untuk mensikapi gelombang besar rakyat yang semakin mengusurkalimat integrasi yang dipakai rezim Orde Lama dan Orde Baru dalam membungkus invasidan ambisi kolonialisnya, waktu telah menelajangi Soeharto di matarakyat Indonesia dan dunia internasional atas semua kebohongan yang diahiasi dengan pembangunan dan integrasi. Bagi Mahasiswa Papua Barat secara konkret telah membentuk kepengurusan bersama (Komite Nasional Papua Barat) Se-Indonesia yang menegaskan prinsip perjuangan yakni Referendum sebagai satu-satunya penyelesaian yang paling akomodatif dandemokratis, saat ini kita terus mensosialisasikanformat referendumkepada pemerintah/rakyat Indonesia dan masyarakat internasional.
Masalah sederhana tetapi urgent dan mendasar yakni rakyat Papua Barat ingin merdeka sebagai suatu bangsa yang telah diperjuangkan olehpara pendahulunya menemukan titik klimaksnya ketika angin reformasibertiup di Indonesia , namun cita-cita luhur yang menjadi cita-citasetiap manusia dan bangsa ini terhambat oleh traumatis mengglobalnegara-negara kapitalis dalam blok kepentingan yang sistimatis danmenemukan pasangan yang harmonis dengan sebuah penguasa rakus danmemilki ketakutan yang sama kemudian bermuara pada tindakan rekayasa,invasi, bisnis dan praktek politik divide et impera tersistimatisasisebagai prakondisi menuju sebuah genocide. Polusi inilah yangtelahmenkontaminasi kesederhaan dan kemuliaan cita-cita tersebut menjadikompleks dan rumit apalagi dilakoni oleh badut-badut tuli, buta danmati rasa akan jeritan kemanusian, keadilan dan demokrasi. Maka untukmengembalikan ke akar permasalahannya (substansinya) sederhana danmudah dimengerti oleh semua orang, sesuai dengan prinsip-prinsipuniversal, hukum internasional, resolusi PBB dan norma-normadekolonisasi, bisa diikuti oleh semua strata sosial sebagai ekpresi(pelaksana) hak yang adil, beradab dan demokratis yakni hanya ada satujembatan emas yaitu referendum demokratis yang diawasi dan didampingiPBB.
Pemikiran danKonsep Konkretnya.
Rakyat Papua Memilki konsep konkret yang harus di ajukan ke PBBpemerintah Indonesia (Deplu) untuk didialogkan melaluidialog nasional yang menampilkan Deplu, ABRI, CNRT dan difasilitasiKNPB serta dihadiri oleh para intelektual, aktivis HAM, prodemokrasidan wakil masyarakat Indonesia. Secara garis besar konsep itu dibagidalam empat tahapan meliputi: tahap dialog dan normalisasi yangberlangsung enam sampai 12 bulan, tahap kedua yakni pembentukanpemerintahan transisi yangotonom dibawah pengawasan PBB, tahap ketiga yakni tahap referendumdan tahap keempat adalah prespektif ideal Papua Barat merdeka.
Tahapan – Tahapan Diplomatik dan Mekanisme Menuju Referendum.
Tahapan Pertama,
Normalisasi dan perundingan yang berlangsung enam sampai12 bulan. Dalam tahap pertama yang berlangsung enam sampai 12 bulanterhitung mulai bulan Juli 2010 sampai Juli2011, aktivitas yang harusberlangsung pada tahap ini serta target yang harus tercapai antaralain:
Tahap Perundingan KNPB memandang bahwa perundingan yang proporsional dalamkonflik di Papua Barat harus melibatkan dua bela pihak yang bertikaiselama ini, yakni pemerintah Indonesiadan rakyat Papua Barat, dengan Sekjen PBB sebagai mediatoraktif. Mengacu pada hasil perjanjian New York(New York Agreemant 1962)Pasal 12 One Man One Vote (satu orang satu suara)
Meski Pemerintah Indonesia serta beberapa orang Papua Barat yang selamaini membela integrasi sebenarnya mewakili kepentingan yang sama, tetapikarena kompleksitas permasalahan juga menyangkut kehadiran pihak-pihaktersebut, maka wakil dari pihak yang membela integrasi juga dapatdiikutkan dalam dialog.
Prakondisi yang harus diciptakan sebagai prasyarat yakni:
1.Penghentian semua aktivitas militer, adanyademarkasi antara pasukan TNI-POLRI dan penarikan secara bertahap pasukan TNI-POLRI ke luar wilayah Papua Barat serta penarikan semua jenis senjata berat dari wilayah Papua Barat.
2.Pembebasan segera dan tanpa syarat semua tahanan perang, tahananpolitik dan narapidana politik Papua Barat..
3.Pengurangan 25 persen dari jumlah pegawai negeri Indonesia diwilayah Papua Barat.
4.Pengakuan kembali hak-hak manusia di Timor Leste, termasuk hak untukberserikat dan berkegiatan politik.
Kegiatan Badan-badan PBB meliputi:
1.Akses terhadap seluruh wilayah Papua Barat bagibadan-badan PBBseperti FAO, UNDP, UNICEF, WHOdan lainnya untuk penyelenggaraanprogram-program pemulihan kehidupan masyarakat.
2.Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia yang independen di Dili olehPBB yang bertugas memantau kondisi HAM di Papua Barat.
3.Sensus penduduk yang obyektif serta repatriasiwarga Papua Barat dipengasingan yang dilaksanakan badan-badan PBB yang berkompeten, ataulembaga independen lainnya yang ditunjuk oleh PBB.
4.Penambahan jumlah dan jenis kegiatan Palang MerahInternasional keseluruh wilayah Papua Barat.
5.Penunjukan Utusan Sekjen PBB di Papua Barat yang bertanggungjawabpenuh terhadap pelaksanaan dan pelaporan semua kegiatan PBB di wilayah Papua Barat.
Aktivitas Rakyat Papua Barat:
·Peningkatan pendiskusian secara konstruktif di antara rakyat Papua Barat sebagailangkah rekonsiliasi menuju rekonstruksi nasional.
·Peningkatan pendiskusian antara rakyat Papua Barat dengan pemerintahIndonesia dan antara rakyat Papua Barat dengan dunia internasional
·Kebebasan rakyat Papua Barat untuk melakukan aktivitas-aktivitassosial ekonomi.
·Keterlibatan aktif Rakyat Papua Barat seluruh kegiatan pembangunayang disponsori badan-badan PBB.
·Partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan pendiskusian dan forum-forumlainnya sebagai upaya membangun kesadaran politik (mengetahui hak dankewajiban serta proses/prakondisi menuju referendum).
Target yang harus tercapai:
1.Normalisasi hubungan antara Indonesia dan Papua Barat.
2.Pengakuan secara sah partai-partai politik di Papua Barat olehPemerintahIndonesia
3.Penunjukan salah satu negara untuk mewakili guna mengefektifkan perundinganperundingan Indonesia dan Rakyat Papua Barat.
4.Terpulihkannya kembali ketentraman dan kebebasan Rakyat Papua Barat.
TahapanKedua,
Pemerintah revolusioner yang Otonom, satu hingga lima tahun.Tahap ini merupakan tahap transisi otonom dimana Papua Barat menjalankan pemerintahan sendiri secarademokratis menggunakan UndangUndang Dasar-nya sendiri.
Untuk itu memerlukan hal-hal sebagai berikut:
·Pemilihan Dewan Rakyat lokal dengan masa tugas 5 tahun, berdasarkannorma-norma universal yang dapat diterima, dalam pendampingan langsungdari PBB baik secara supervisi maupun teknik pelaksanaannya. Hanyawarga Papua Baratyang tercatat dalam sensus yangmempunyai hak pilihdanmemilih. Tata cara dan aturan-aturan pemilihan dapat dirumuskan olehsuatu Komisi Pemilihan yang dibentuk olehPBB.
·Pemilihan Gubernur Papua Barat oleh DPR yang telah terbentuk, denganmasa jabatan 5 tahun.
·Pengakuan hak Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dalam merumuskan UUlokal yang mengatur hubungan perdagangan internasional, investasi,properti, keimigrasian dan lain-lain.
·Penarikan total TNI-POLRI dan pengurangan Pegawai negeri Indonesia secarabertahap (75%).
·Pembentukan Satuan Kepolisian Daerah yang diorganisir PBB.
Aktifitas Rakyat Papua Barat:
·Partisipasi aktif rakyat dalam kegiatan politik sebagai implementasidari hak berserikat dan berkegiatan politik.
·Tetap terlibat aktif dalam pembangunan dan membangun ekonomi rakyatyang mandiri.
Target yang harus dicapai:
·Tidak ada tentara atau militer di wilayah Papua Barat kecuali SatuanKepolisian yang diorganisir PBB.
·Sosialisasi mekanisme dan aturan-aturan menyangkut referendum sertakonsekuensi dari pilihan masing-masing.
·Terciptanya perdamaian dan ketenangan di kalangan masyarakat Papua Barat.
Tahapan Ketiga.
Referendum, tiga hingga enam bulan.KNPB memandang referendum sebagai pelaksanaan hakmengeluarkan suara (memilih) dan merupakan satu-satunya cara untukmengetahui keinginan mayoritas rakyatPapua Barat serta merupakanpenghormatan terhadap hakekat kemanusian dari seluruh strata sosial di Papua Barat(tanpa memandang latar belakang pendidikan dan politik).Dengan pemahaman ini, KNPB mengusulkan referendumdengan prinsip satu kepala satu suara yang dijamin dengan nilai-nilaiJURDIL dan LUBER di bawah pengawasan PBB sebagai cara penyelesaianterbaik.
Berdasarkan pola kepentingan yang tercermin dalam perdebatan-perdebatantentang masalah Papua Barat, KNPB memandang bahwapilihan-pilihan yang harus menjadi alternatif dalam suatu referendumadalah:
1. Integrasi dengan Indonesia.
2. Menjadi Negara Merdeka dan Berdaulat.
Apabila dalam referendum rakyat memilih Integrasi maka selanjutnyawilayah Papua Barat akan diatur sesuai dengan aturan-aturan yangberlaku dalam wilayah kesatuan RI (mungkin dengan konsesi OtonomiKhusus). Tetapi apabila Rakyat Papua Barat memilih untuk menjadi Negaramerdeka dan berdaulat penuh maka selanjutnya proses penyelesaianmasalah memasuki tahap ke empat.
Tahap terakhir, yakni pembentukan pemerintah baru
·Pemilihan Dewan konstitusi yang bertugas merancang konstitusi Papua Barat.
·Pemilihan pemerintah Papua Barat, dan penyerahan kekuasaan mutlakkepada pemerintah nasional negara yang baru terbentuk ini.
·Deklarasi Papua Barat sebagai negara merdeka.
·Negara Papua Barat sebagai zona damai dan nonblok yang dijamin olehanggota resmi Dewan Keamanan PBB dan ASEAN.
·Negara Papua Barat menghormati dan meratifikasi semua resolusi dankonvensi Hak Asasi Manusia internasional.
·Papua Barat mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam forum-forumASEAN dan bentuk-bentuk kerja sama lainnya di kawasan Asia Pasifik.
·Semua orang Papua Barat yang telah meninggal dalam perang di Papua Barat diangkat menjadi Pahlawan Papua Barat tanpa memandang latarbelakang politik (kepartaian).
·Negara Papua Barat merupakan Zona Damai dan Pusat Hak Asasi Manusiadengan mempersilahkan pembukaan cabang-canbang Hak Asasi Manusia di Papua Barat dan menjamin pelaksaannya.
Tiga Garis – Garis Besar Tahapan Referendum untuk Papua Barat
·Tahapan Pertama: Adalah sensus untuk menentukan siapa-siapa yang berhak ikut referendum itu. Sensus untuk membedakan bangsa atau calon bangsa yang mau dimintai pendapatnya, dengan orang-orang yang karena satu dan lain hal, kebetulan tinggal di daerah di mana penduduknya ingin dimintai pendapatnya. Dalam sensus itu juga termasuk identifikasi anggota-anggota bangsa itu, atau rakyat itu, yang karena satu dan lain hal, misalnya mengungsi atau bermigrasi demi perbaikan nasib, tinggal di luar daerah yang statusnya ingin ditentukan melalui referndum itu.
·Tahapan Kedua: Adalah membuat kondisi setempat betul-betul aman dan nyaman untuk orang menentukan pendapatnya secara bebas. Berarti, penarikan tentara serta ‘PAM Swakarsa’ yang berpotensi manakut-nakuti penduduk untuk menyatakan pendapatnya secara bebas.
·Tahapan Ketiga: Barulah pelaksanaan pemungutan suara, yang diselenggarakan oleh suatu badan PBB, dan diawasi oleh monitor-monitor asing yang dapat dianggap relatif independen, dan tidak berkepentingan untuk berdiam diri terhadap manipulasi yang mungkin dilakukan oleh fihak yang tidak ingin melepaskan wilayah itu.
Penutup.
Sangat Jelas Pemerintah Indonesia akan mengatakan bahwa Referendum sekarang bisamenimbulkan "Ciwil War"Pemerintah mengatakan demikian karena pemerintah telahmempersiapkan para militer yang dilengkapi dengan peralatan militer dansiap melakukan kekacauan danteror, namun pola seperti ini bukan halbaru bagi rakyat Papua Barat banyak mendapat pendidikan politik dari pendudukan yangpenuh dengan politik kotor dan licik, masalah di Tomor Leste, Anggola, Mosambique,Kamboja, Birma dan sejarah kita merupakan referensi berharga yang akanmembantu kita menata masa depan yang damai, sejahtera, menghargaidengan membangun pranata sosial yang multi partai, multi keyakinan (adaKatholik, ada Islam, Hindu,Budha, Protestan, Animisme dan tidak adakewajiban beragama melainkan kesadaran yang kita bangun), multiorganisasi penuh dengan kebebasan bertanggungjawab, beraturan (Hukum).Di satu sisi kita mempunyai tahapan-tahapan yang menkondisikan tidak akan terjadi Civil War karena selama ini kita tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan dialog tanpa prasyarat dan rekonsliasi, jadi konklusinya ciwil war tidak akan teradi bila senjata ditarik dan praktek-praktek rezim Indonesia dihentikan. Civil Warmerupakan bahasa rezim Indonesia untuk menyakinkan masyarakatInternasional khususnya Ameriaka, Inggris, perancis dan Australia yangmemang memiliki referensi buruk tetang cara-cara penyelesaian melaluireferendum tanpa mempertimbangkan bahwa setiap bangsa memiliki sejarahkhas walau ada yang sama (tidak bisa digeneralisir begitu saja).
Jika pemerintah Indonesia tetap menolak usulan dan mekanisme penyelesaian masalah status politik dan pelanggaran HAM melalui referendum, Kita akan berjuang terus dan lebih ditingkatkan dengan berbagai caradan berbagai Model!Kita tidak punyai target waktu, kita lebih menempatkan diri sebagai alat perjuangan dengan penyerahan total pada managemen perjuangan, perjuangan adalah warisan bukan baru dimulai oleh pembentukan partai-partai thn 1960-an melainkan sudah dimulai berabad-abad lalu oleh pendahulu kita, dalam diri setiap kaum Papua Barat telah tertanam kuat “Lawan atau Terlindas Mati” akan selalu bergema dan terus turun-temurun, ada limit waktu untuk kehidupan manusia tetapi waktu tidak akan mampu menegasi cita-cita kemerdekaan dan kebebasan bahkan telah berubah menjadi sebuah keyakinan.
Kaum muda sebagai pemilik masa depan Papua Barat harus mempersiapkan diri untuk mengisi kemerdekaan bangsa Papua Barat nanti tetapi jangan menjadi arogan pada cita-cita melainkan harus dilandasi dengan kesadaran bahwa kita lebih dibutuhkan dalam perjuangan yang berat dan sulit ini, kita adalah generasi yang dilahirkan untuk berjuang bukan generasi penikmat. Tidak ada buku petunjuk dalam perjuangan ini namun "persatuan, aksi dan refleksi" akan terus menjadi pegangan kita, tidak ada yang lebih pintar dalam perjuangan ini karena kita semua belajar dari pengorbanan-pengorbanan kita dan saudara-saudara kita, perjuangan ini yang telah membesarkan kita dan telah mendewasakan kita yang juga akan menjadi pijakan selanjutnya.*** (Dikutip dari berbagai sumber)
"Berfikir Utuk Hari Esok Yang Lebih Baik, Bergerak Hari Ini Bersama-Sama Dengan Rakyat, Merebut Kedaulatan Politik, Ekonomi dan Sosial - Budaya, Ciptakan Masa Depan Bangsa Papua Barat Berlandaskan Prinsip Idieolgi Mambruk, Lepas Dari Cengkraman Imperialisme Global"