LAPORAN KRONOLOGIS PENANGKAPAN 9 WARGA SIPIL DAN PEMIKIRAN SOLUTIF PEGUNGKAPAN PENEMBAKAN DI MILE 58 TEMBAGAPURA TIMIKA
Oleh; Markus Haluk
Operasi gabungan oleh aparat keamanan TNI dan POLRI melakukan penyisiran tidak pada lokasi areal PT. Freeport ataupun lokasi yang menjadi sasaran, namun operasi penyisiran dilakukan terhadap warga sipil di Kota Timika. Hal ini menyata dimana pada tanggal 20 Juli 2009, pukul 15.00, Waktu Papua, Operasi gabungan aparat keamanan melakukan penangkapan secara membabi buta terhadap 7 Warga warga sipil suku Amungme yang ada di tengah
| No. | Nama-nama | Usia | Asal Suku | Keterangan |
| 01. | Piter Beanal | 70 thn | Amungme | Kepala Suku |
| 02. | Janes Uanman | 68 thn | Amungme | Tokoh Masyarakat |
| 03. | Tomi Beanal | 20 thn | Amunme | Pmuda |
| 04. | Eltinus Beanal | 19 thn | Amungme | Pemuda |
| 05. | Simon Jawame | 38 thn | Amungme | Bapa Keluarga |
| 06. | Domininggus Beanal | 25 thn | Amungme | Pemuda |
| 07. | Jaring beanal | 16 thn | Amungme | Anak |
| 08. | Samuel Toffly | 29 thn | Key | Pemuda |
| 09. | Petrus Kanisius Luther | 40 thn | Tanimbar | Bapak rumah tangga |
Sesuai keterangan saksi mata yang disamapikan ada kami bahwa Operasi penangkapan dilakukan di jalan-jalan di tempat umum dan di dalam rumah.
Disamping penangkapan dengan cara tidak manusiawi, gabungan aparat keamanan juga telah melakukan penggerebekan dan penghancuran rumah milik Demianus Beanal salah satu masyarakat yang juga karyawan PT.
Akibat penyisiran dan penangkapan warga sipil di Timika dari Operasi gabungan keamanan TNI dan Polri secara membabi buta tanpa Prosedural, maka masyarakat di Timika mengundang ketakutan dan rasa trauma muncul kembali pengalaman di masa silam akhirnya kebanyakan masyarakat sipil di Timika sekarang sedang mengungsi atau lari menyelamatkan diri di hutan-hutan.
Menyimak dan melihat kondisi ini kedepan terjadi penangkapan dan operasi penyisiran secara tidak manusiawi dan diluar prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilakukan oleh Negara melalui aparat keamanan TNI dan Polri terhadap warga sipil yang tidak berdaya di tanah Amungsa Timika Papua Barat. Dengan pola pendekatan ini kami menilai, aparat keamanan tidak akan mengungkap secara propesional pelaku penembakan terhadap warga
Oleh karena itu, guna menghindari pengalihan isu dan proses pengungkapan pelaku penembakan Mr. Drew Nicholas Grant (38) Cs, pada tanggal 11 July 2009 dan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap warga sipil di tanah Amungsa Timika Papua Barat maka kami menyampaikan solusi yang mesti disikapi oleh berbagai pihak yang berkomponten secepatnya:
1. Amat diharapkan Pemerintah
2. Kepolisian Negara Republik
3. Polda Papua mesti membebaskan 9 warga sipil yang sementara di tahan di Polres Timika Kabupaten Timika, karena bila tidak maka bisa bedampak buruk untuk situasi keaamanan di tanah Amungsa Timika Papua.
4. Aparat keamanan mesti menghentikan akasi teror dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Sipil yang ada di tanah Amungsa Timika Papua Barat.
5. KOMNAS HAM bersama lembaga sipil independen lainnya segera membentuk Tim Investigasih Independent guna mengungkap pelaku penembakan Mr. Drew Nicholas Grant (38), CS.
6. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, berhenti mengirimkan pasukan di tanah Amungsa Timika dan mendesak untuk mengedepankan pendekatan dialogis, damai dan bermartabat dalam penanganan masalah penembakan di Mile 58 Tembagapura Timika.
7. Amat diharpakan suapaya rakyat di tanah Amungsa Timika secara khusus dan di seluruh tanah Papua untuk tetap tenang tidak terpovokasi guna menjaga tanah Papua sebagai tanah Damai.
Demikian laporan kronologis awal dan beberapa pikiran solutif ini dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama, kami menyampaikan terima kasih.
Jayapura, 21 July 2009


0 komentar:
Posting Komentar