Otsus Papua, Macam Mana?
Pada Rabu, 20 Mei 2009, sekitar pukul 19.30 WIT, ketika saya makan malam bersama seorang kawan dosen dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di salah satu kafe tenda di bilangan Ruko II Jayapura, datang seorang anak lak-laki asli Papua, berusia sekitar 10 tahun, katakan saja namanya Jimmi. Ia menawarkan Alkitab dan Renungan Harian Kristen. Spontan saya bertanya: "Kamu kelas berapa?" Jimmi tidak menjawab, dia terdiam, kepalanya tertunduk. Saya mengulangi pertanyaan saya. Jawaban Jimmi: "Saya tidak sekolah." "Mengapa?" Ia menjawab: "Saya tidak bisa sekolah, karena orangtua saya tidak bekerja"
Dialog singkat itu menimbulkan berbagai pertanyaan. Ada sesuatu yang tidak logis dan yang tak beres, yang saya temui malam itu di pusat Kota Jayapura, ibukota Provinsi Papua, tidak jauh dari kantor gubernur.
Suatu realitas, seorang bocah asli Papua tidak bisa sekolah, karena orangtuanya tidak bekerja. Ada dua realitas yang saling terkait, yaitu si Jimmi, yang tidak bisa sekolah dan orangtuanya tidak bekerja. Kedua kenyataan ini memiliki hubungan sebab dan akibat, yang bersumber dari kebijakan pembangunan dan pemberdayaan yang kurang memihak kepada Jimmi dan orangtuanya.
Jika kita kaitkan dengan tujuh tahun pelaksanaan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, itu adalah realitas yang selama ini telah tampak di permukaan, yang kurang termonitor dan yang sengaja diabaikan. Seorang anak asli Papua berusia 10 tahun, terpaksa tidak dapat sekolah, karena tidak ada biaya. Ironis, di tengah membanjirnya dana otsus dan dana pembangunan lainnya, yang hanya terdengar dari "jauh", tapi sulit untuk digapai.
Yang membuat kondisi ini semakin mengharu-birukan, kehadiran Jimmi pada malam itu mengundang kekhawatiran bila kita tidak melakukan proteksi (perlindungan), afirmasi (keberpihakan) serta pemberdayaan orang Papua, khususnya generasi muda. Maka Papua akan menghadapi potensi hilangnya suatu generasi ke depan, yang tidak berpendidikan.
Saya prihatin, otsus yang tadinya didesain sebagai solusi untuk menjawab masalah tersebut, dalam implementasi, khususnya pada bidang pendidikan, yang memperoleh alokasi dana terbesar (30 persen), kenyataannya pada APBD Papua (TA 2009 ) hanya 7 persen (Cepos, 29 April 2009), masih jauh dari harapan dan tujuan UU tersebut.
Aspirasi
Pertanyaannya, siapa yang mesti dipersalahkan dan yang bertanggung jawab terhadap situasi ini? Apakah kebijakan Otsus yang tidak memihak kepada orang asli Papua ataukah hal lainnya? Realitas ini memperlihatkan bahwa kita kurang mengidentifikasi kenyataan, aspirasi, kepentingan, serta kebutuhan masyarakat sebagai terjemahan dari UU Otsus dalam program pendidikan dan pemberdayaan orang asli. Padahal, ada hubungan linear di antara kenyataan permasalahan masyarakat, seperti yang dialami oleh Jimmi dan pemberlakuan UU 21/2001. Undang-undang Otsus telah mengakomodasi dan sekaligus merupakan solusi terhadap permasalahan Papua, termasuk soal pendidikan.
Perbedaan tersebut disebabkan kenyataan, penyusunan program pembangunan termasuk pendidikan di Papua masih kurang menerjemaahkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, seperti diamanatkan oleh UU Otsus, sehingga program pendidikan dijalankan sesuai selera masing-masing, yang diwujudkan dalam bentuk proyek.
Selain itu, menurut pendapat saya, sampai saat ini belum diidentifikasi dan dijabarkan, semacam daftar isian masalah (DIM), apa saja program pendidikan yang diamanatkan dalam UU 21/2001 dan alokasi anggarannya dari dana otsus, meskipun telah diterbitkan Perdasi tentang pendidikan dua atau tiga tahun yang lalu.
Akibatnya, program pendidikan atau pembangunan yang dilaksanakan lebih bersifat elitis. Artinya, kita lebih bangga kalau ada anak- anak Papua yang menjadi juara olimpiade fisika atau matematika internasional. Hal ini tidak salah, tetapi kita tidak prihatin tatkala seorang anak asli Papua tidak bisa sekolah, karena tidak ada biaya akibat orangtuanya tidak bekerja.
Politik pembangunan kita adalah politik pembangunan konsumtif, yang hanya mengonsumsi keberhasilan warga negara dan bukan politik pembangunan kreatif dan produktif, memproduksi keberhasilan warga negara. Dalam UU Otsus Papua secara substantif terkandung tujuan bahwa keputusan pembangunan dan pemberdayaan dikembalikan kepada otoritas masyarakat.
Dengan kata lain, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan termasuk pendidikan orang Papua diletakkan pada kearifan lokal, termasuk meminimalisasi persoalan, seperti yang dihadapi oleh Jimmi dan kawan-kawannya. Itulah salah satu filosofi yang mendasari dicantumkannya alokasi Dana Otsus sebesar 30 persen (UU 21/2001) untuk pendidikan di Papua.
Oleh karena itu, seyogianya kita mempunyai dua kemampuan yang dijalankan secara bersama-sama. Pertama, keterampilan membumi dan kedua kesanggupan mengudara. Tuntutan yang sering kita dengar ialah agar seseorang mampu membumi dan membumikan gagasannya, tapi pada saat yang bersamaan adalah kemahiran mengudara. Kalau kita bicara tentang otsus, maka ada hak konstitusional yang mesti diproteksi, diafirmasi dan diberdayakan.
Masa Depan
Apa yang mesti diproteksi, berapa lama diproteksi, bagaimana cara memproteksinya. Demikian juga dengan keberpihakan, siapa yang mesti diafirmasi, bagaimana mengafirmasikannya, apa saja yang mesti diafirmasi, dan berapa lama afirmasi itu dilakukan. Demikian juga dengan pemberdayaan.
Kalau pemanfaatan hak konstitusional ini telah dikontrol dan terukur maka diharapkan tercapai kemanusiaan yang adil dan beradab di Papua. Tapi, jika sampai tahun ketujuh pelaksanaan otsus ternyata masih dihadapkan pada masalah banyaknya anak Papua yang tak dapat bersekolah, karena tidak ada biaya, maka sadar atau tidak kita sedang menggiring mereka melewati hari-hari tanpa masa depan yang jelas dan pasti. Sebaliknya, dengan kemahiran mengudara kita akan segera melihat bahwa membiarkan suatu realitas sosial sedang terjadi di depan mata kita, puluhan bahkan ratusan anak-anak Papua seperti Jimmi yang tidak bisa sekolah, karena tidak ada biaya, hal itu merupakan pelecehan terhadap hak konstitusional yang telah dikerangkakan dalam UU No 21/2001.
Jika kita tak memiliki dua kemampuan itu maka implikasi yang akan kita hadapi, pertama, kita kurang mewujudkan perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua, terabaikannya asas kesejahteraan rakyat, Ketiga, terjadi vakum kekuasaan, karena kekuasaan negara yang mesti melindungi warga negara terasa absen di Tanah Papua.
Apabila terjadi pengingkaran atau kesenjangan antara tuntutan otsus dan realitas sosial, maka gelombang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak terbendung. Fenomena itu telah tampak dengan pernyataan otsus gagal. Namun, kegagalan itu bukan pada tataran yuridis -formal UU 21/2001, tapi pada level implementasi.
Mungkin, makna filosofis di balik adanya gagasan rekonstruksi menuju amendemen UU 21/2001, akhir akhir ini, yang disuarakan oleh ber-bagai kalangan di Papua, bukan level tataran yuridis dan teknik (pasal dan ayat), tapi pada tingkat pelaksanaannya.
Otsus jangan hanya menjadi pemanis dari pidato para pejabat dan membanjirnya dana ke Papua yang mencapai belasan triliunan rupiah, tapi bagaimana kedalaman pelaksanaannya. Jika hal itu terwujud maka kasus si Jimmi dapat ditampik. Tapi, jika sebaliknya realitas itu tidak dapat diminimalisasi maka jelas macam mana kita ini, yang sadar atau tidak, justru sedang menggiring hilangnya eksistensi dan peradaban orang Papua. Fenomena itu telah tampak dalam kasus pembakaran dan perusakan Gedung Rektorat Uncen, simbol dari peradaban dan kemajuan pendidikan tinggi bagi orang Papua, pada dini hari 9 April 2009 menjelang pelaksanaan pemilu legislatif, hingga kasus si Jimmi, yang tak bisa sekolah, karena tidak ada biaya.
Penulis adalah anggota Pokja Papua di Jakarta


0 komentar:
Posting Komentar